suara62.id | Bogor – Upaya suara62.id memperoleh konfirmasi langsung dari PT BPR Kredit Mandiri Indonesia (BPR KMI) terkait proses eksekusi dan lelang tanah dan bangunan milik debitur di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, hingga berita ini diterbitkan belum menghasilkan klarifikasi langsung dari pihak BPR KMI.
Sejak 23 September 2026, wartawan suara62.id melakukan komunikasi dengan pihak terkait mengenai sejumlah hal yang perlu diverifikasi, termasuk Nilai Limit Rp95 juta , dasar penetapannya, materi promosi objek lelang, pihak yang memasarkan objek, serta mekanisme eksekusi dan lelang.
Dalam komunikasi tersebut, wartawan kemudian diarahkan untuk datang langsung ke kantor BPR KMI di kawasan BSD, Tangerang Selatan guna memperoleh penjelasan.

Datang dari Bogor, Pertemuan Tak Terlaksana
Pada Rabu, 30 September 2026 , wartawan tiba di kantor BPR KMI sekitar 11.33 WIB dan menunggu di lobby.
Wartawan kemudian menghubungi nomor telepon yang sebelumnya tercantum dalam materi promosi objek lelang. Setelah panggilan awal belum mendapat respons, wartawan mengirim pesan WhatsApp bahwa dirinya telah tiba di kantor BPR KMI.
Sekitar 11.46 WIB , pemilik nomor tersebut mengirim pesan:
“Bilang security mau ketemu pak Aldy sm pa Hadi.”
Wartawan kemudian menyampaikan bahwa petugas keamanan mengatakan tidak terdapat janji pertemuan dengan Pak Aldy maupun Pak Hadi.
Pada 12.01 WIB , wartawan kembali mengirim pesan:
“Bagaimana nih Pak?”
Namun, hingga beberapa waktu kemudian belum diperoleh kepastian mengenai pihak yang akan memberikan klarifikasi. Pertemuan langsung akhirnya tidak terlaksana.
Pra-Lelang Rp95 Juta Dikirim Pukul 14.32 WIB
Sekitar 14.32 WIB, pihak yang sebelumnya dihubungi kembali mengirimkan gambar tampilan laman pra-lelang.
Dalam tampilan tersebut tercantum:
- Kode Lot : GCJKV2;
- Nilai Limit : Rp95.000.000;
- Uang Jaminan : Rp19.000.000;
- Bukti Kepemilikan : SHM 1090;
- Luas tanah : 84 m²;
- Lokasi : Jl. Alpukat VI No. 27 RT 2 RW 7, Kelurahan Parung Panjang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Angka Rp95 juta tersebut juga tercantum dalam surat BPR KMI tertanggal 28 September 2026 , Nomor 0120/KMI/LLG/IX/26 , kepada KPKNL Wilayah Bogor terkait permohonan lelang eksekusi.
Surat tersebut menyebut objek berupa tanah sekitar 84 m² beserta bangunan , dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1090 , serta uang jaminan Rp19 juta yang disebut sebesar 20 persen dari Nilai Limit.
Kesesuaian data tersebut menjadi salah satu materi yang hendak dikonfirmasi kepada BPR KMI.
Delapan Pertanyaan Belum Terjawab
Hingga berita ini diterbitkan, SUARA62.id belum memperoleh klarifikasi langsung mengenai:
- Dasar penetapan Nilai Limit Rp95 juta;
- Waktu dan pihak yang menetapkan Nilai Limit;
- Ada atau tidaknya laporan penilaian atau dokumen pendukung;
- Pihak yang membuat dan menyebarkan materi promosi;
- Kewenangan pemilik nomor telepon dalam materi promosi;
- Identitas dan keterkaitan pihak yang disebut “Pak Zaki”;
- Mekanisme pemberitahuan kepada debitur mengenai eksekusi dan lelang;
- Kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses lelang.
Pertanyaan tersebut diajukan sebagai bagian dari verifikasi agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan keterangan satu pihak.
suara62.id Akan Meminta Penjelasan OJK
Selain tetap membuka ruang konfirmasi kepada BPR KMI, suara62.id berencana meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai ketentuan perlindungan konsumen dan aspek penagihan kredit yang relevan dengan perkara tersebut.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur antara lain bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus dilakukan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk larangan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, serta tindakan yang bersifat mengganggu.
Apakah ketentuan tersebut relevan dengan fakta dalam perkara ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.
BPR KMI Tetap Diberikan Ruang Klarifikasi
Kedatangan wartawan ke kantor BPR KMI merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan langsung dari pihak yang berkepentingan.
suara62.id tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT BPR Kredit Mandiri Indonesia untuk memberikan klarifikasi, koreksi maupun keterangan tertulis atas materi pemberitaan ini.
Klarifikasi yang diterima redaksi akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Via : (RP)