Suara62.id || Jepara – Aktivitas penambangan tanah uruk atau Galian C di wilayah Dukuh Bapangan, RT 02 RW 02, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, memicu keresahan warga. Pasalnya, aktivitas penambangan dipantau dilapangan oleh tim investigasi pada hari, Sabtu 3 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga ilegal karena hanya mengantongi izin lingkungan tanpa izin pertambangan resmi. 5/05/2025.

Penambangan tanah uruk secara masif tengah berlangsung di kawasan permukiman warga. Kegiatan ini mencakup pengerukan tanah dan pengangkutannya menggunakan dump truck, tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti penutup terpal. Dampaknya, lingkungan sekitar tercemar debu, jalan rusak, dan kesehatan warga, terutama anak-anak, ikut terancam.

Penambangan diduga dilakukan oleh seorang pengusaha lokal (pihak pertama) yang menjalin kesepakatan lisan dengan warga setempat (pihak kedua), dalam hal ini Ketua RT 02 RW 02. Pengangkutan tanah dilakukan dari lahan milik dua warga, yaitu Saifudin Yusuf dan Herni Retna Ningsih. Dalam perjanjian yang beredar, pengusaha berjanji memberikan kompensasi Rp20.000 per dump truck untuk perawatan jalan lingkungan yang dilewati.
Berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan, kegiatan penambangan telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut sebelum berita ini diterbitkan, dimulai sekitar awal Maret 2025.
Aktivitas tambang berlangsung di RT 02 RW 02 Dukuh Bapangan, Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Jalur angkut dump truck melewati jalan kampung yang padat penduduk dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya jelas kegiatan tersebut sangat mengganggu masyarakat dan dampaknya sangat ber pengaruh dalam aktifitas sehari hari tapi kenapa kok masih saja di teruskan, mohon aparat bisa bertindak tegas untuk segera menutup kegiatan aktifitas galian tersebut.
Warga memprotes karena penambangan tersebut merusak jalan aspal yang baru dibangun, mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, serta diduga melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beberapa dump truck juga tampak beroperasi tanpa pengaman material, sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan yang baru diaspal ini akan cepat rusak. Selain itu, debunya luar biasa, sangat mengganggu anak-anak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proses penambangan berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat untuk mengambil tanah dari lahan warga, kemudian diangkut dengan armada dump truck. Meski hanya bermodal izin lingkungan, kegiatan ini berjalan tanpa hambatan, dan hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari aparat pemerintah ataupun penegak hukum.
Sebagai catatan penting, kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi, maupun yang memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Warga RT 02 RW 02 berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.
(Rettim/Jateng)