Suara62.id || Jepara – Izin hiburan dangdut yang di gelar klinik kecantikan Mutia Vie di desa senenan RT/22 RW/05 diduga tidak mengantongi izin manggung dari lingkungan RT setempat dan juga dari APH Sabtu 24/05/025.
IS menyampaikan kepada awak media hiburan dangdut malam hari yang diduga tidak mengantongi izin manggung itu bikin acara kok seenaknya saja diduga tanpa mengantongi izin lingkungan apalagi izin atau pemberitahuan dari Polsek setempat.

Hiburan dangdut yang diduga tidak mengantongi izin tersebut telah manggung dengan bebas tanpa ada rasa bersalah sedikitpun, karena hiburang dangdut tersebut telah membikin warga sekitar merasa terganggu dengan adanya musik dangdut yang terdengar kencang dan seakan tanpa ada rasa bersalah kepada warga masyarakat sekitar.
IS menegaskan, saat IS menghubungi dan menanyakan perihal hiburan dangdut tersebut kepada PK inggi senenan malah tidak tahu menahu dan tidak pernah minta surat atau pemberitahuan kepada pemerintahan desa setempat.
Dan menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan kepada awak media memang sering mas tidak kali dua kali bikin acara seperti itu tanpa minta izin kelingkungan atau kebalaidesa setempat apalagi ke Polsek setempat.
IS menambahkan, semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi dan kedepannya bisa menghargai warga masyarakat setempat atau lingkungan yang telah merasa terganggu dengan adanya acara hiburan dangdut di saat waktunya warga masyarakat setempat istirahat di rumahnya masing masing.
(Rettim/Jateng)