Suara62.id|TANGERANG, – Jajaran Polresta Tangerang mulai melaksanakan Operasi Patuh Maung 2026 pada Senin (26/10/2026). Pada hari pertama pelaksanaan, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Welcome Park, Jalan Taman Adiyasa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengendara yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan surat kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, mengatakan Operasi Patuh Maung 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
“Operasi Patuh Maung 2026 kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, memiliki SIM sesuai ketentuan, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mematuhi rambu dan marka jalan,” ujar Kompol Fery.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan hal penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih tertib dan disiplin dalam berkendara, bukan hanya ketika ada petugas yang melakukan pemeriksaan.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Operasi Patuh Maung 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini, Polresta Tangerang berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, pelanggaran dapat ditekan, serta tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Tangerang.(*)
Apang Supriyadi