Suara62.id || Jakarta barat –  Melanjutkan pemberitaan dari Media Peristiwa News yang berjudul “PT WIFIKU Indonesia Diduga Telah Menjebak Karyawan Sendiri” kini menambahkan babak baru. PT WIFIKU Indonesia diduga membuat sekenario jebakan untuk pecat karyawan tanpa uang pesangon melalui hasil tes urin yang belum bisa dinyatakan kebenarannya atau positif pengguna.

Sekenario jebakan dimulai dari kedatangan 7 oknum yang mengaku sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) namun tidak menggunakan perlengkapan BNN, tidak menujukan KTA (Kartu Tanda Anggota) BNN dan tidak menunjukkan surat tugas, apalagi mereka terindikasi bukan para ahli medis dalam bidanganya untuk melakukan tes urin. Janggalnya lagi, mereka datang menggunakan mobil Grandmax abu-abu yang terdapat tulisan Layanan Polisi 110 di kaca bagian belakang.

Tony Masroni, mantan karyawan bagian inventory dan 9 orang bagian teknisi lapangan yang merasa dirugikan atas dilakukan tes urin oleh PT WIFIKU Indonesia (12/8) beberapa hari yang lalu. Mengakibatkan Tony Masroni di pecatan atau PHK (Pengakhiran Hubungan Kerja) secara sepihak tanpa diberi pesangon terhadap dirinya. Padahal perusahaan memiliki 40 orang karyawan dari beberapa bagian.

“Mereka langsung lakukan tes urin tanpa penyuluhan terlebih dahulu, anehnya lagi tes urin hanya ke saya bagian inventory dan 9 orang bagian teknisi lapangan, tidak semua karyawan dilakukan tes urin. Menimbulkan ketidakadilan terhadap karyawan, kami yang sama-sama bekerja di satu perusahaan, seakan saya dituduh sebagai penguna sinte. Padahal saya tidak pernah samasekali mengunakan narkoba. Jenis-jenis narkoba saya juga tidak tau apalagi sinte itu apaan. Dalam tes urin waktu itu, jelas saya paling dirugikan yang mengakibatkan pemecatan secara sepihak,” jelas Tony.

Masih kata Tony, yang melakukan tes urin diduga dari anggota Polsek Cengkareng, Jakarta Barat yang sudah diatur untuk manipulasi jebakan hasil tes urin karena tidak didampingi dokter atau ahli dibidang medis. Sebab, manager operasional yang bernama Susanto memiliki kedekatan dengan Polsek Cengkareng. Menjadikan tes urin yang dilakukan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan menyalahi aturan yang menyebabkan jadi landasan PHK bagi perusahaan yang licik.

“Hasil tes urin saya belum jelas karena yang cek urin hanya gunakan alat sederhana yang dicelupkan ke urin, tapi yang memeriksa langsung menyatakan positif menggunakan sinten tanpa dasar yang pasti. Dari perkataan pemeriksa yang menyatakan positif, maka dari itu di hari berikutnya. Saya melakukan tes urin secara mandiri di RS Mulya yang hasilnya negatif, jadi berbanding terbalik dari tes urin yang dilakukan petugas yang didatangkan oleh perusahaan dan selang beberapa hari HRD perusahaan, memaksa saya untuk menandatangani pemutusan kerja,” kata Toni.

Perlu diketahui, tes urin keperluan perusahaan wajib di lakukan oleh fasilitas kesehatan seperti, klinik, rumah sakit, laboratorium yang di tunjuk oleh perusahaan, hal tersebut di atur dalam pasal 75 Undang undang narkotika tentang kewenangan penyidik BNN dan penyidik lainnya dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait narkotika dan Polsek hanya memiliki wewenang dalam penegakan hukum terkait narkoba, namun tidak dalam konteks Tes urin untuk kepentingan administratif perusahaan.

Sampai berita diterbitkan meneger dan HRD PT WIFIKU Indonesia atupun Polsek Cengkareng belum dikonfirmasi * *

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *