Suara62.id || BOGOR, – Pengoplosan gas bersubdisi di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga lolos dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), Rabu (9/04)
Dari hasil penelusuran awak media di sekitar lokasi, memang disaat malam pukul 23.00 WIB cukup banyak mobil jenis pickup menggunakan terpal yang di dalamnya berisi gas subsidi 3kg melintas untuk menuju Rumpin yang di duga jadi praktek pengoplosan gas subsidi 3kg ke gas non subsidi.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu warga Deny yang resah, lantaran wilayahnya menjadi sarang mafia pengoplosan gas,
”Tempat ini (Rumpin) udah lama banget pak, saya perhatikan jadi tempat pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, dulu sempat berhenti beberapa waktu, tapi sekarang beroperasi kembali, pokoknya kalo banyak mobil pickup memakai terpal itu bermuatan didalamnya gas”, ujar Deny saat di temui awak media di Kabupaten Bogor, Senin (7/04) kemarin
Lebih lanjut ia mengatakan lalu-lalang nya mobil bermuatan gas itu pun mengganggu, karena diketahui komplotan pengoplosan gas subsidi ini beroperasi di malam hari hingga ke subuh.
”Dari malam sampai subuh bulak balik aja pakai mobil pickup, kami jadi khawatir takut ada terjadi kebakaran, nanti siapa yang bertanggung jawab?,” tegasnya.
Dihari yang sama, salah satu sopir mobil jenis pickup berwarna silver dengan Nopol B 9680 EAH di tutupi terpal berwarna biru di jalan yang tak disebutkan namanya, pihaknya mengaku yang dibawanya adalah tabung gas kosong seusai mengantar ke kawasan Rumpin Bogor.
”Iyah kita abis dari Rumpin sekarang bawa gas kondisi kosong,” cetusnya.
Butuh Keberanian Aparat untuk Tindak Tegas Praktek Mafia Gas Subsidi
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi atau yang akrab di sapa Kang Dedy diketahui sikap tegasannya dalam menindak segala macam bentuk pelanggaran di wilayah Jawa Barat. Terlebih yang paling ramai menjadi perbincangan warganet, ketika Kang Dedy Mulyadi (KDM) menyikapi bangunan liar di kawasan penghijauan Puncak Bogor beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan kawasan Cisarua Bogor dilanda banjir bandang.
Di awal masa pemimpinannya sebagai Gubernur Jawa Barat, masyarakat berharap Kang Dedy bisa langsung bergerak merespon aduan warganya yang sekiranya bertentangan oleh hukum atau merugikan masyarakat dan negara
Dari laporan masyarakat ini, dan temuan-temuan di lokasi, diharapkan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi untuk melakukan sidak ke lokasi dan menindak serta menangkap para pelaku yang sudah jelas merugikan negara.
Padahal sudah jelas di atur dalam Undang-undang bahwa, pengoplosan gas subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)