Suara62.id || Tangerang – Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A (50) tega menckik dan membkap istri keduanya Sarmunah (46) hingga m*ninggal dunia, pada Kamis (29/5/2025) kemarin.

Peristiwa dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhn dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mninggal dunia ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain dalam keterangan, Sabtu (31/5/2025).

Lanjut Kapolres, penemuan korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi mninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jsad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.

“Atas temuan j*sad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban diwaktu hari kejadian,” jelasnya.

Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jsad korbn terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekersan tumpul, serta penyebab kemti*n korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

“Tersangka diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiyan hingga korban meningg*l. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.

Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pmbunuhn dan atau pengniayan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *