suara62.id | Tabanan – Kepemimpinan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan, Wayan Ariyasa alias Nang Lecir, kembali menjadi sorotan. Kritik kali ini menyentuh persoalan yang dinilai fundamental bagi organisasi perusahaan pers: independensi, profesionalitas, rangkap jabatan, serta kedekatan dengan lingkungan kekuasaan.
Sejumlah sumber mempertanyakan posisi Wayan Ariyasa yang disebut tidak hanya memimpin SMSI Tabanan, tetapi juga menduduki atau terlibat dalam sejumlah posisi lain, antara lain Pokli atau tim ahli, PMI, serta PPTI.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Wayan Ariyasa belakangan dinilai lebih dekat dengan lingkungan Wakil Bupati Tabanan. Sumber menyebut kondisi itu terjadi ketika perannya di lingkungan Bupati Tabanan dinilai tidak sebesar sebelumnya.
Namun, informasi mengenai pola kedekatan tersebut merupakan penilaian narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Wayan Ariyasa tetap memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi.
Persoalan yang kini mengemuka bukan sekadar siapa dekat dengan siapa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana seorang pimpinan organisasi perusahaan pers menjaga batas yang jelas antara aktivitas jurnalistik, kepentingan organisasi pers dan jabatan di lingkungan pemerintahan.

Honor Pokli Disebut Naik dari Rp9 Juta Menjadi Rp12 Juta
Informasi lain yang diterima awak media menyebut honor yang berkaitan dengan posisi Pokli Wayan Ariyasa sebelumnya sekitar Rp9 juta dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp12 juta.
Angka tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi maupun penjelasan dari pihak berwenang. Belum diperoleh pula keterangan mengenai periode pembayaran, komponen penghasilan, sumber anggaran, maupun dasar administratif perubahan nominal tersebut.
Jika informasi tersebut benar dan bersumber dari anggaran pemerintah, keterbukaan mengenai dasar pengangkatan dan besaran honor menjadi penting untuk menghindari spekulasi.
Terlebih, yang bersangkutan bukan hanya disebut berada dalam lingkungan pemerintahan, tetapi juga memegang posisi Ketua SMSI Tabanan.
Rangkap posisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Apakah terdapat batas yang tegas antara kepentingan pemerintah dan kepentingan organisasi perusahaan pers? Bagaimana independensi organisasi dijaga? Dan bagaimana publik memperoleh kepastian bahwa jabatan di pemerintahan tidak memengaruhi kebijakan organisasi maupun aktivitas jurnalistik?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis fakta dan dokumen.
Made Adi: Wartawan Mestinya Profesional dan Independen
Tokoh masyarakat Tabanan, Made Adi, Jumat (25/9/2026), turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Made Adi, insan pers seharusnya menjaga profesionalitas dan independensi, terlebih apabila menduduki posisi strategis dalam organisasi yang menaungi perusahaan media.
Ia berharap SMSI Pusat tidak menutup mata terhadap kritik yang berkembang di daerah.
Made Adi meminta pengurus pusat melakukan evaluasi secara objektif terhadap Ketua SMSI Tabanan. Apabila dalam evaluasi ditemukan persoalan yang bertentangan dengan aturan organisasi atau mengganggu independensi dan profesionalitas, ia berharap dilakukan langkah organisasi yang diperlukan, termasuk pergantian kepemimpinan.
Bagi Made Adi, persoalannya tidak boleh dipersempit menjadi konflik pribadi. Kredibilitas organisasi pers, menurutnya, harus ditempatkan di atas kepentingan perseorangan.
Sumber Internal: “Yang Lain Sendiri-sendiri Sekarang”
Kritik lebih keras datang dari seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Sumber tersebut menggambarkan kondisi internal SMSI Tabanan yang menurut penilaiannya semakin sepi setelah ketuanya disebut mendapatkan posisi sebagai tim ahli.
“Sepi, Bang. Pak Ketua sudah sukses jadi tim ahli, yang lain sendiri-sendiri sekarang,” kata sumber tersebut, Jumat (25/9/2026).
Sumber itu juga mempertanyakan independensi seorang pelaku media apabila dinilai terlalu dekat dengan pemerintah. Ia menggunakan ungkapan keras bahwa Ketua SMSI Tabanan dinilai “menjilat” kekuasaan dan tidak independen.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian subjektif narasumber, bukan kesimpulan media dan belum terbukti sebagai fakta.
Sumber yang sama mengklaim terdapat ketidakpuasan di kalangan sejumlah wartawan terhadap kepemimpinan SMSI Tabanan. Ia kemudian meminta SMSI Pusat turun tangan melakukan evaluasi.
Bahkan, menurut sumber tersebut, evaluasi tidak semestinya berhenti pada kepengurusan SMSI Tabanan. Ia meminta SMSI Bali ikut dievaluasi karena menilai kepengurusan provinsi selama ini cenderung melindungi Ketua SMSI Tabanan.
Tudingan tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian. Belum terdapat dasar bagi media untuk menyimpulkan bahwa SMSI Bali memang melakukan perlindungan sebagaimana dituduhkan sumber.
Konfirmasi Tak Dijawab, WhatsApp Awak Media Disebut Diblokir
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Wayan Ariyasa melalui WhatsApp, Jumat (25/9/2026).
Sejumlah pertanyaan disampaikan terkait statusnya sebagai Pokli atau tim ahli, keterlibatan di PMI dan PPTI, informasi kenaikan honor dari sekitar Rp9 juta menjadi Rp12 juta, serta kritik mengenai independensi dan kedekatannya dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Namun, hingga berita ini disusun, Wayan Ariyasa belum memberikan jawaban. Akses WhatsApp awak media ke nomor tersebut juga diketahui telah diblokir.
Pemblokiran WhatsApp merupakan hak pemilik akun. Namun, fakta mengenai terhambatnya komunikasi tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya media mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang diberitakan.
Ketua SMSI Bali: Akan Koordinasi dengan Ketua SMSI Tabanan
Berbeda dengan Ketua SMSI Tabanan, Ketua SMSI Bali memberikan respons ketika dimintai konfirmasi.
Ketua SMSI Bali menyampaikan:
“Akan saya jawab setelah saya koordinasikan dengan Ketua SMSI Tabanan.”
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa SMSI Bali belum memberikan tanggapan substantif mengenai rangkaian persoalan yang dipertanyakan. Media masih menunggu hasil koordinasi dan penjelasan resmi dari kepengurusan SMSI Bali.
Penjelasan itu penting, khususnya untuk menjawab apakah rangkap jabatan Ketua SMSI kabupaten/kota dengan posisi di lingkungan pemerintah diperbolehkan berdasarkan aturan internal organisasi, serta mekanisme apa yang digunakan SMSI untuk mencegah konflik kepentingan.
SMSI Bali juga perlu diberikan kesempatan menjawab tudingan narasumber yang menilai organisasi tingkat provinsi melindungi Ketua SMSI Tabanan.
SMSI Pusat Didorong Lakukan Evaluasi Terbuka
Polemik ini pada akhirnya tidak semestinya berhenti pada saling tuding.
Jika seluruh jabatan yang disebutkan memang sah dan tidak bertentangan dengan aturan organisasi, hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Jika honor Pokli yang dipersoalkan memiliki dasar hukum dan penganggaran yang jelas, dokumen resmi dapat menjadi jawaban.
Sebaliknya, jika terdapat aturan organisasi mengenai independensi, konflik kepentingan atau rangkap jabatan, SMSI Pusat dapat menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap pengurus di daerah.
Independensi pers bukan hanya persoalan apakah sebuah media memberitakan pemerintah secara positif atau negatif. Independensi juga berkaitan dengan kemampuan insan pers menjaga jarak profesional dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pemberitaan.
Karena itu, ketika seorang pimpinan organisasi perusahaan pers sekaligus disebut berada dalam lingkaran pemerintahan, transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kritik Made Adi maupun sumber wartawan harus diuji secara proporsional. Begitu pula Wayan Ariyasa, SMSI Bali dan pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan harus memperoleh ruang yang sama untuk memberikan penjelasan, bantahan maupun dokumen pendukung.
Hingga berita ini disusun, media masih menunggu jawaban Wayan Ariyasa serta penjelasan lanjutan Ketua SMSI Bali setelah berkoordinasi dengan Ketua SMSI Tabanan. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Via : (UF)