suara62.id || Jepara – Kepolisian Resor (Polres) Jepara harus ambil langkah sigab dan tegas atas korban kematian seorang buruh Galian C bernama Mathori (45), warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, yang tertimpa longsoran batu saat bekerja di lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong.
Kejadian tragis terjadi pada Selasa (29/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang memuat batu ke atas truk pembeli bersama seorang teman kerjanya. Tiba-tiba, material batu dari tebing setinggi 20 meter longsor dan menimpa tubuh korban hingga meninggal di lokasi.

Pekerjaan yang menantang dan beresiko tinggi tanpa adanya alat atau pakaian untuk melindungi badan, apabila terjadi kecelakaan yang fatal dan mengakibatkan nyawa melayang. Kalau sudah terjadi baru akan kepikir, bahwa utamakan keselamatan dari pada memburu hasil.
Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kami mendapat informasi dari kepala desa. Karena kejadiannya sore dan kami baru mengetahui malam, olah TKP dilakukan keesokan harinya untuk efektivitas,” ujar AKP Wildan saat ditemui awak media di Mapolres Jepara.
Ia menyampaikan bahwa lokasi galian C tersebut diduga merupakan galian C ilegal milik warga bernama Imun, yang juga berasal dari Desa Bategede.
“Kami akan meminta klarifikasi dari pemilik tambang terkait status legalitas usahanya. Bila ada unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Polisi juga menyoroti aspek keselamatan kerja yang minim di lokasi galian C tersebut. Kasus ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa aktivitas Galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pekerja.
Saat awak media konfirmasi terkait kejadian korban kehilangan nyawa di tempat kerjanya apakah APH akan menutup galian yang di duga ilegal tersebut? Namun PK kasat Reskrim hanya mengirim foto ada kerumunan orang banyak di sertai dengan garis polisline panjang warna kuning.
Dan konfirmasi yang kedua dari awak media, dan apakah dari APH akan menertibkan galian c yang ada di kota Jepara setelah banyak kejadian dan telah menelan korban jiwa ini, dan adakah tindakan tegas dari APH mau di bawa kemana maraknya yang di duga ilegal di wilayah hukum Jepara ? Dan PK kasat Reskrim belum menjawab mungkin sudah tidur/istirahat.
Semoga pihak Polres Jepara akan menindak dengan tegas tanpa mentoleransi dan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk untuk penelusuran izin operasional Galian C serta kemungkinan adanya unsur pidana dan pelanggaran dalam kejadian yang telah menelan korban nyawa tersebut.
(sus/Jateng)