suara62.id || Jepara/Kudus — 16 Februari 2026 – Warga di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mengeluhkan adanya tumpukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri di Kabupaten Jepara. Limbah tersebut ditemukan berserakan di sejumlah titik dan disebut-sebut sebagai kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari seorang narasumber warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, yang meminta identitasnya dirahasiakan, limbah tersebut ditemukan pada Senin (16/02/2026) di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Dawe, antara lain:
RT 03 RW 01, Krajan, Desa Soco
Jalan Kaliyitno, Dukuh Kulon, Desa Kiringan No. 81 RT 04 RW 05 (area persawahan)
Desa Samirejo
Jl. Kaliyitno, Dukuh Bonajar, Desa Puyoh
Seluruh lokasi tersebut berada di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Diduga Limbah Produksi Sol Sepatu

Dari dokumentasi foto dan video yang diterima, tampak limbah berupa potongan atau rajangan bahan sol sepatu yang terbungkus dalam karung plastik. Pada beberapa kemasan terlihat stiker bertuliskan nama perusahaan PT Hwaseung Indonesia (HWI).
Dalam rekaman video, terdengar suara narasumber yang menyebutkan bahwa limbah tersebut terkontaminasi dan menimbulkan bau tidak sedap.
Warga mempertanyakan mengapa limbah hasil produksi pabrik yang berada di wilayah Kabupaten Jepara diduga dibuang di wilayah Kabupaten Kudus.

Karakteristik dan Dampak Limbah Sol Sepatu

Secara umum, limbah produksi sepatu terdiri dari sisa bahan padat seperti potongan kulit, karet, busa/EVA, kain, tekstil, dan plastik PVC. Beberapa material sintetis seperti karet, poliuretan, dan EVA termasuk limbah anorganik yang sulit terurai.
Dampak yang berpotensi ditimbulkan antara lain:
Pencemaran tanah dan air akibat pelepasan zat kimia berbahaya seperti logam berat dan senyawa kimia tertentu.
Pembentukan mikroplastik dari abrasi material sintetis.
Risiko kesehatan bagi manusia dan organisme lingkungan seperti alga dan krustasea.
Bahaya pembakaran tidak terkendali, yang dapat melepaskan gas beracun ke udara.
Karena itu, penanganan limbah jenis ini memerlukan pengelolaan dan pengolahan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Surati DLH Jepara

Sejumlah warga mengaku telah mengirimkan surat kepada Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan keprihatinan atas dugaan lemahnya pengawasan pengelolaan limbah sehingga limbah diduga dari Jepara bisa ditemukan di wilayah Kudus.
Warga juga meminta agar DLH Jepara segera berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Kudus guna melakukan penelusuran, verifikasi, serta penanganan limbah tersebut.
Dalam surat itu, warga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Pasal 187 dan 188 KUHP
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 dan Pasal 104
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah

Warga berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang serta klarifikasi dari perusahaan yang namanya tercantum pada kemasan limbah.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk manajemen PT Hwaseung Indonesia (HWI), DLH Kabupaten Jepara, serta instansi terkait di Kabupaten Kudus, guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(sus/Jateng)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *