Suara62.id | TANGERANG,- LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten menerima laporan resmi dari masyarakat dan para pengusaha yang beroperasi di kawasan Pergudangan Industri Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu oknum RW setempat. Senin 24 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, oknum yang mengaku sebagai perangkat RW tersebut mendatangi satu per satu perusahaan di kawasan Pergudangan Jatake dengan dalih menerima mandat langsung dari Lurah Pasir Jaya untuk mengelola sampah dan limbah perusahaan di wilayah lingkungan RW-nya. Dalam kunjungannya, oknum RW meminta agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihaknya.
Para pengusaha dan warga merasa keberatan dan mempertanyakan keabsahan tindakan tersebut. Pasalnya, tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pihak Kelurahan Pasir Jaya maupun Pemerintah Kota Tangerang terkait pengalihan kewenangan pengelolaan sampah dan limbah kepada oknum RW.
Salah satu warga yang melaporkan hal ini kepada LSM GEMPUR dengan inisial S menyampaikan:

“Perusahaan yang sudah bekerja sama dengan saya selama ±24 tahun pun didatangi oleh oknum perangkat RW. Saya sudah coba mendatangi langsung Ketua RW untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun jawabannya: ‘Sekarang mah yang pegang/mengelola semua pabrik-pabrik baru adalah RW, termasuk juga limbahnya. Ini perintah dari Lurah.’ Padahal perusahaan yang bekerja sama dengan saya itu bukan perusahaan baru, melainkan perusahaan lama yang baru saja selesai direnovasi.”
Kekhawatiran pengusaha semakin bertambah dengan adanya pernyataan yang bernada ancaman. Salah satu pemilik gudang yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan:
“Kemarin oknum perangkat RW juga datang ke sini. Dia bilang kalau sampah atau limbah perusahaan diserahkan ke pihak lain, maka ke depannya surat-menyurat perusahaan tidak akan ditandatangani oleh RT, RW, apalagi Lurah.”
Menanggapi laporan tersebut, I. SAPUTRA C. BLS, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM GEMPUR Provinsi Banten, menyampaikan pernyataan tegas:

“Dasarnya apa oknum RW mau mengurusi limbah perusahaan? Ini jelas sudah menyalahi aturan dan mengangkangi undang-undang. Sejak kapan tugas RW beralih fungsi mengurusi limbah perusahaan? Tugas RW itu membantu pemerintah kelurahan atau desa dalam memberikan pelayanan publik, mengatur pembangunan, serta mengoordinasikan kegiatan dan menjaga kerukunan antar-RT di wilayahnya. Mereka itu adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya. Ditambah lagi ada pernyataan yang berbau ancaman dan intimidasi. Ini sudah tidak beres.”
Masih dengan Pak Putra, Sapaan akrab Ketua LSM GEMPUR menegaskan:

“Silakan dibaca dan dipelajari Permendagri No. 18 Tahun 2018 serta Perwal No. 62 Tahun 2025. Kami menekankan bahwa setiap kebijakan maupun penugasan dari aparat harus transparan, tertulis, dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Kami akan melakukan verifikasi dan pendataan, serta meminta kejelasan kepada pihak Kelurahan Pasir Jaya. Jangan sampai citra kelurahan dan para RW tercoreng oleh tindakan salah satu oknum RW. Kami juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pemilik perusahaan untuk jangan pernah takut jika terjadi dugaan intimidasi atau ancaman dari oknum perangkat RW.”
“Kami berharap pihak Kelurahan Pasir Jaya segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat dan para pengusaha terkait kebenaran penugasan tersebut. Jika memang ada dasar hukum, tunjukkan secara tertulis. Jika tidak, segera panggil oknum RW dan berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai selesai. Dalam waktu dekat, kami juga akan melayangkan surat resmi kepada Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten, hingga Ombudsman RI.”
— tutup pernyataan Ketua LSM GEMPUR.

Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan. Redaksi LSM GEMPUR membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Catatan: Isi berita ini disusun berdasarkan laporan yang diterima LSM GEMPUR beserta keterangan saksi-saksi. Pernyataan yang diterima belum dapat dijadikan kesimpulan mutlak bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Diperlukan verifikasi lebih lanjut serta keterangan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan kebenaran yang utuh.(*)
Apang Supriyadi