Suara62.id || Jepara – Kasus pencurian kayu jati kembali mencuat di kawasan hutan Perhutani wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sejumlah pohon jati dilaporkan hilang secara misterius, bahkan dalam proses penebangan legal oleh pekerja harian lepas. Dugaan sementara, aksi ini melibatkan oknum petugas pengawas Perhutani yang seharusnya bertugas menjaga aset negara.
Pencurian kayu jati terjadi saat proses penebangan legal dilakukan oleh pekerja harian lepas yang dipekerjakan oleh pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati. Namun dalam praktiknya, beberapa oknum pekerja justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil kayu secara ilegal. Setelah kayu ditebang, sebagian dikumpulkan dan dijual secara diam-diam kepada pengepul kayu di wilayah Jepara.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, pencurian ini menyebabkan kerugian negara hingga jutaan rupiah. Kayu jati yang memiliki nilai ekonomi tinggi itu dijual ke pengepul tanpa melalui proses lelang atau distribusi resmi dari Perhutani.
Diduga, aksi ini melibatkan sejumlah pekerja harian lepas yang biasa menebang kayu di kawasan hutan jati. Salah satu nama yang disebut oleh warga dan narasumber adalah J, warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Jepara. Ia diduga sebagai perantara penjualan kayu curian ke pengepul kayu di wilayah Mulyoharjo diketahui berapa awak media online tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media di sebuah warung kopi wilayah Kembang, mengungkapkan, “Kayu jati itu diambil setelah dipotong. Lalu dikumpulkan oleh para pekerja dan dijual ke pengepul oleh inisial J. Hasilnya dibagi rata kepada semua yang terlibat.”
Selain itu, dugaan mengarah pada adanya keterlibatan oknum petugas pengawas lapangan dari pihak Perhutani yang diduga melakukan pembiaran bahkan kemungkinan kongkalikong.
Diduga kayu hasil curian itu di kirim ke wilayah kota mulyoharjo dan di jual lagi oleh bapak Y guna untuk meraup keuntungan yang lebih lebih besar.
Aksi pencurian kayu jati ini sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Lokasi kejadian tersebar di beberapa titik kawasan hutan jati milik Perhutani, khususnya di wilayah Kecamatan Kembang dan sekitarnya seperti Bangsri, Kabupaten Jepara. Penebangan legal dilakukan secara rutin, namun aktivitas ilegal menyusup di sela-selanya.
Warga sekitar mengaku sering mendengar suara aktivitas mencurigakan di malam hari, yang diduga merupakan aksi pencurian. “Beberapa pohon hilang malam-malam, tidak lama setelah ada penebangan. Tapi tidak ada tindakan nyata dari petugas,” ujar seorang warga.
Motif utama pencurian ini diduga karena faktor ekonomi, di mana para pekerja harian lepas tergiur untuk mengambil keuntungan lebih dari pekerjaan mereka. Selain itu, lemahnya pengawasan dari internal Perhutani membuka celah terjadinya pencurian. Dugaan keterlibatan oknum pengawas atau mandor tebang jjuga membuat aksi ini berlangsung tanpa hambatan.
Praktik ini dikhawatirkan sudah menjadi pola yang sistematis, mengingat informasi dari warga menyebut bahwa pembiaran terhadap pencurian kayu sudah lama terjadi, namun belum pernah ditindak secara serius oleh pihak berwenang.
Modus yang digunakan cukup sederhana. Para pekerja harian lepas melakukan penebangan seperti biasa, lalu menyisihkan beberapa batang kayu yang tidak langsung diangkut. Kayu tersebut kemudian dikumpulkan di satu lokasi, dan pada malam hari diambil dan dijual ke pengepul tanpa melalui proses resmi.
Proses pengangkutan dilakukan secara diam-diam, sering kali pada malam hari. Kayu dijual ke pangkalan kayu atau penggergajian yang tidak mempertanyakan asal-usul kayu tersebut. Penjualan hasil curian tersebut dikoordinasikan oleh inisial J, dengan pembagian hasil untuk semua pihak yang terlibat.
Wakil Administrator KPH Pati Utara, Joko Wahono, saat dikonfirmasi via sambungan Watshapp oleh awak media.belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencurian ini. Namun awak media terus berupaya menghubungi pihak Perhutani untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Warga dan tokoh masyarakat di wilayah Kembang mendesak aparat penegak hukum dan internal Perhutani untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, mereka khawatir aksi pencurian ini akan terus merugikan negara dan memperparah kerusakan hutan yang seharusnya dilestarikan.
(redtim/Jateng)