suara62.id | Parungpanjang, Kab. Bogor — Respons cepat yang ditunjukkan Camat Parungpanjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., bersama jajaran Muspika dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C tanah merah dan tanah lempung (clay) di Desa Gorowong mendapat apresiasi dari masyarakat dan awak media.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Parungpanjang bersama unsur Polsek Parungpanjang, Koramil Parungpanjang, Satpol PP, Pemerintah Desa Gorowong, serta unsur terkait lainnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas galian C tanah merah dan tanah lempung (clay) di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan tersebut, Camat Parungpanjang bersama unsur Muspika turun langsung ke lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam kesempatan itu, jajaran Muspika melakukan pengecekan lapangan dan secara simbolis membentangkan serta memasang spanduk bertuliskan: “DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN GALIAN C DAN EKSPLOITASI TANPA IZIN (PERDA KABUPATEN BOGOR NOMOR 4 TAHUN 2015 PASAL 6)”.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap laporan masyarakat. Meski demikian, sejumlah pegiat sosial, lingkungan, dan awak media berpendapat bahwa kegiatan sidak tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan harus diikuti dengan langkah-langkah konkret yang mampu menjawab substansi laporan masyarakat.

Menurut sejumlah pihak, hasil sidak idealnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau dokumen resmi yang memuat temuan lapangan, identifikasi pihak terkait, rekomendasi tindak lanjut, serta langkah korektif yang akan dilakukan oleh instansi berwenang. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikan telah ditangani secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya telah beredar dokumentasi dan laporan yang menunjukkan adanya dugaan aktivitas penggalian maupun pengangkutan material dari lokasi tersebut.

Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa saat sidak berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun demikian, berbagai dugaan yang berkembang mengenai penyebab kondisi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.

Di sisi lain, kondisi fisik lokasi yang terlihat mengalami perubahan kontur tanah dan diduga menunjukkan adanya bekas aktivitas penggalian menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah tidak hanya melakukan pengecekan sesaat, tetapi juga melakukan investigasi administratif dan penelusuran lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Menurut sejumlah pegiat lingkungan, apabila memang pernah terjadi aktivitas penggalian dan pengangkutan material, maka penelusuran terhadap alat berat, armada pengangkut, maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Aktivis lingkungan juga menilai bahwa dengan melihat kondisi lapangan yang diduga merupakan bekas area galian, proses penelusuran terhadap pihak yang terlibat semestinya tidak berhenti hanya pada lokasi tambang. Aparat dan instansi terkait dapat melakukan pendalaman terhadap keberadaan alat berat, armada pengangkut, maupun pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas yang pernah berlangsung di lokasi.

Publik Menunggu Pengungkapan Aktor di Balik Aktivitas Galian

Di tengah berkembangnya polemik dugaan aktivitas galian C di Desa Gorowong, sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku bahwa terdapat sosok yang selama ini dikenal memiliki pengaruh cukup kuat dalam kehidupan sosial masyarakat setempat. Beberapa sumber masyarakat menyebut sosok tersebut merupakan tokoh masyarakat yang telah lama dikenal di wilayah Desa Gorowong dan memiliki kedekatan dengan berbagai pihak di lingkungan desa.

Menurut sejumlah warga, persoalan galian C di Gorowong selama ini kerap dipersepsikan sebagai persoalan yang sulit diselesaikan karena adanya pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh sosial maupun ekonomi di tingkat lokal. Kondisi tersebut, menurut mereka, sering menimbulkan kesan bahwa aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang dapat mengaitkan individu tertentu dengan dugaan aktivitas galian C yang menjadi perhatian publik. Karena itu, masyarakat berharap aparat dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sejumlah warga menilai bahwa akar persoalan galian C tidak cukup diselesaikan melalui sidak sesaat atau pemasangan spanduk larangan. Yang lebih dibutuhkan adalah keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut apabila memang ditemukan fakta dan alat bukti yang mendukung.

“Yang diharapkan masyarakat bukan sekadar sidak atau pemasangan spanduk, melainkan kepastian hukum. Jika memang ada pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang sah, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu akan muncul efek jera dan memberikan pesan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Potensi Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Pidana

Selain menjadi persoalan ketertiban dan perizinan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan angkut, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah yang berwenang, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Regulasi tersebut dibuat sebagai instrumen penegakan hukum untuk mencegah kerugian negara, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memastikan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.Oleh karena itu, sejumlah pegiat lingkungan menilai bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin perlu ditindaklanjuti secara serius melalui pemeriksaan lapangan yang komprehensif, penelusuran pihak-pihak yang terlibat, serta koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Publik Menunggu Hasil Nyata

Kritik juga muncul dari sebagian masyarakat yang mengaku mulai jenuh apabila penanganan persoalan serupa hanya berhenti pada pemasangan spanduk dan kunjungan lapangan tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Mereka berharap pemerintah menunjukkan langkah nyata yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan warga.

Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa persoalan galian C memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang tidak sederhana. Apabila aktivitas tersebut menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga, pemerintah didorong untuk hadir memberikan solusi. Salah satunya dengan mendorong pelaku usaha menempuh mekanisme perizinan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum yang jelas.

Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Parungpanjang dapat mengambil peran lebih aktif sebagai representasi pemerintah di tingkat kecamatan, tidak hanya dalam merespons laporan masyarakat, tetapi juga dalam memastikan adanya penyelesaian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sebagai kepala wilayah administratif di tingkat kecamatan, Camat diharapkan mampu menjadi penghubung antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti melalui sidak diharapkan dapat bermuara pada solusi nyata, baik melalui penegakan hukum yang konsisten maupun pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kelompok masyarakat bahkan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tingkat Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat apabila tidak terdapat perkembangan nyata dari hasil sidak yang telah dilakukan. Menurut mereka, pengawasan publik diperlukan agar penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 6 dapat berjalan secara konsisten dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Via : RP

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *