Suara62.id, Tangerang – Terkait adanya Pemberitaan Proyek Pembangunan Gedung Penunjang dan Sarana Prasarana (GDPSP) Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten yang diduga Pelaksana Proyek atas nama CV.Gembong Putra Samudra yang diduga Menjual Hasil Tanah Galian (Disposal) yang mana uangnya untuk dibagi bagikan untuk Pengondisian rekan rekan ,hal ini di bantah oleh Kuasa H.Ubed Selaku Direktur CV. Gembong Putra Samudra , dengan ini memberikan Kuasa Kepada Inuar Gumay.SH Selaku Kuasa Hukum dari CV.Gembong Putra Samudra untuk Lapor Balik dan Juga Memproses Hukum, Sabtu 5 / 7 / 2025.

‎Inuar Efindi Gumay.SH kerap di sapa Gumay selaku Kuasa Hukum dari CV. Gembong Putra Samudra, yang di berikan mandat untuk mengurus permasalahan ini angkat bicara terkait adanya pemberitaan tersebut, itu tidak benar adanya serta juga dirinya selaku kuasa hukum dari CV. Gembong Putra Samudra akan Lapor balik dan juga akan memproses ke Jalur hukum karena ini sudah menjurus fitnah ” ucap nya.

‎Lanjut ia menambahkan juga dan berpesan kepada rekan rekan untuk berhati hati dalam memberitakan sesuatu yang belum tahu persis kebenaranya jangan sampai nanti berita kita akan berbalik ke kita .” Tegasnya

(Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *