Suara62.id |l LAMPUNG UTARA – Penerbitan Surat Izin Mendirikan Bagunan ” IMB ” Tahun 2022 PT. Djarum Lampung Utara tidak merujuk kepada UU Cipta Kerja, PP 16 Tahun 2021,sebagai Payung Hukun Peraturan Penganti mengenai Izin Mendirikan Bagunan “IMB”.

Tahun 2022 pelaku usaha yang medirikan bagunan di wilayah Hukum Republik Indonesia, wajib mengantongi surat Persetujuan Bagunan Gedung disingkat PBG dengan cara pemohon cukup melakukan semua proses di dalam situs SIMBG Kementrian PUPR untuk mendapatkan surat PBG ,sebagai penganti surat IMB.

Untuk tidak membatasi pemasukan PAD Pemerintah Kabupaten dari sektor Retribusi PBG Pengganti IMB dan agar tidak terjadinya tumpang tindih Peraturan Daerah ( Perda ) mengenai ” Pungutan Retribusi ‘ PBG maka,Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri di singkat SEB 4 Menteri, sebagai payung hukum dalam Pemerintah Kabupaten melakukan Pungutan Retribusi PBG ” Diperbolehkan menggunakan Perda lama tentang Retribusi IMB.sebatas acuan perhitungan besaran nilai Retribusinya ” Dan untuk surat izin fomatnya wajib berbentuk “Persetujuan Bagunan Gedung ” PBG merujuk UU Cipta Kerja, PP 16 Tahun 2021.

PT Djarum Lampung Utara ,memilki IMB diterbitkan Tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, seharusnya sudah berbentuk Format PBG, Dapat dipastikan IMB Th 2022 milik PT.Djarum Lampung Utara, tidak sejalan/menabrak/melanggar UU Cipta Kerja, PP 16 Tahun 2021 sebagai Payung Hukum Tertinggi,yang SAH Negara Republik Indonesia ,dalam PT Djarum Lampung Utara melaksanakan pembagunan gedung perkantoran Tahun 2022.

UU Cipta Kerja, PP 16 disahkan oleh Pemerintah Tahun 2021, dan ada pembagunan gedung Perkantoran PT Djarum di Lampung Utara tahun 2022 ilalahnya bukan mengantongi Surat ” Persetujuan Bangunan Gedung ” PBG dalam melaksanakan Pembangunan Perkantoran ,melainkan mengantongi Surat ” Izin Mendirikan Bagunan ” IMB diterbitkan Tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ” Singkatnya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tetap menerbitkan IMB PT.Djarum mengacu pada Perda IMB yang lama, dan Mengabaikan UU Cipta Kerja, PP 16 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat “

Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang membangun tanpa izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) antara lain:

1.Peringatan tertulis,
2.Denda administratif
3.Pembekuan kegiatan pembangunan
4.Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan
5.Penghentian sementara atau tetap 6.pemanfaatan bangunan
7.Pencabutan PBG
7.Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan
8.Perintah pembongkaran bangunan
9.Tuntutan pidana

Selain sanksi dapat di kenakan kepada PT.Djarum Lampung Utara ,ada hal lain yang tidak boleh dipandang sebelah mata atau di anggap angin lalu, karna bagaimana pelaksaan pungutan Retribusi PBG akan berjalan tertib masuk ke KAS Negara, jika pelaksanaan penerbitan surat izin nya tidak memiliki payung Hukum yang sah secara Undang – Undang ,dan hal ini sangat rentan disalah gunakan / diselewengkan menjadi peluang Korupsi oleh Oknum- oknum Pejabat Daerah Tahun 2022 ” Pembayaran Retribus PBG PT.Djarum Lampung Utara Tahun 2022 ” karna tidak memiliki landasan Regulasi yang sah dalam mekanisme pelaksanaannya.( ROFI )

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *