Suara62.id || LEBAK, UNB.– Aliansi Petani Sawit bersama Apkasindo Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di PTPN IV PKS Kertajaya, pada Senin (19/5/2025). Mereka menuntut ganti rugi atas dugaan selisih jembatan timbangan yang terjadi selama enam bulan terakhir.
Rabu (14/05/2025)

Rencana aksi ini memicu beragam pendapat dari petani sawit yang rutin mengantarkan Tandan Buah Segar (TBS) ke PKS Kertajaya. Sementara permasalahan terhadap selisih timbang masih dalam proses hukum.

Sebagian petani mendukung aksi sebagai bentuk perjuangan hak, sementara lainnya khawatir aksi ini berdampak pada operasional pabrik, terutama potensi penutupan atau penyegelan yang sejatinya sangat merugikan petani.

“Kami berharap aksi berjalan kondusif tanpa ada penyegelan atau penutupan pabrik. Kepentingan petani harus diperjuangkan dengan tetap berdasar kepada aturan hukum. tetapi pabrik juga harus tetap beroperasi demi kelangsungan usaha kami,” ujar seorang petani sawit.

Sebahagian Para petani dan pengepul berharap selisih timbangan segera diselesaikan secara hukum untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki, sehingga tidak ada lagi klaim sepihak terhadap kerugian selisih timbang.

“Kami ingin solusi terbaik, bukan hanya untuk petani tetapi juga untuk perusahaan. Jika memang ada selisih timbangan, harus ada penyelesaian yang adil agar ke depannya tidak merugikan pihak mana pun,” ungkap seorang pengepul TBS Plasma. Rabu (14/5/2025).

Sementara itu, Edi, seorang petani sawit sekaligus pengepul TBS Plasma, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam aksi demo.

“Saya tidak pernah merasa dirugikan terkait selisih timbangan yang disangkakan oleh pihak Apkasindo kepada PKS. Selama ini saya tidak mengalami masalah,” ujarnya.

Hasil konfirmasi kepada Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya terkait tuntutan ganti rugi, menyatakan bahwa jikapun ada selisih timbang tidak bersentuhan langsung kepada Petani mengingat Petani menjual TBS kepada Pemasok dan menggunakan timbangan Pemasok.

“Sementara Pemasok TBS memiliki kontrak kerjasama dengan PKS Kertajaya, dimana dalam Pasal 3.3 kontrak kerjasama antara PKS dan Pemasok pada substansinya menjelaskan jika terdapat keberatan atas hasil timbangan maka pihak penjual mengajukan keberatan pada saat penimbangan sebelum menandatangani hasil timbangan, sehingga dengan ditandatanganinya hasil penimbangan oleh pihak penjual maka menandakan pihak penjual telah menerima hasil penimbangan dan tidak dibenarkan untuk mengajukan keberatan dikemudian hari.

Dari penjelasan diatas maka diduga DPW APKASINDO Banten tidak memiliki Legal Standing terhadap tuntutan atas selisih timbang.

“Jika DPW APKASINDO Banten merasa keberatan sebagai negara hukum maka tempuh lah jalur – jalur yang lebih ber-Etika, seperti jalur hukum.ungkapnya

Masyarakat berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, sehingga aktivitas petani tetap berjalan lancar tanpa mengganggu produksi di PKS Kertajaya.(Red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *