Suara62.id| TANGERANG MAUK, – Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat (mobil) di wilayah Kampung Ketapang, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Wahyu yang meminta pendampingan kepolisian terkait permasalahan dugaan penggelapan kendaraan roda empat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Mauk yang dipimpin oleh Aiptu Mukti selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama Aiptu Niko FS, Bripka Hakim, Brigadir Wahyu M., Brigadir Huda, dan Briptu Putra, segera melakukan penanganan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Mauk melakukan pendampingan serta meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut guna mengetahui duduk persoalan dan membantu proses penyelesaian.
Berkat penanganan dan pendampingan yang dilakukan oleh personel kepolisian, kendaraan roda empat yang sebelumnya diduga digelapkan akhirnya berhasil kembali kepada pemiliknya.
Selain itu, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan penyelesaian atas permasalahan tersebut sehingga situasi dapat kembali kondusif.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., terus menginstruksikan jajarannya untuk memberikan respons terhadap setiap pengaduan masyarakat serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional dalam menangani berbagai permasalahan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Mauk Polresta Tangerang.(*)
Redaksi Apang Supriyadi