Suara62.id | Tangerang -Berdasarkan Informasi dari Masyarakat Maraknya peredaran rokok Ilegal atau tanpa Pita Cukai Tim Investigasi berkunjung ke Rumah Yang diduga Agen Rokok Ilegal tepatnya di jln.Cibodas Jambe , Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang, Banten kamis, 06/02/2024

Harun Mengaku Usaha Rokok Ilegal atau tanpa cukai Sedang Sepi Di Karenakan banyaknya pemain baru dan harga bersaing jelas harun kepada wartawan di lokasi
“Iya di sini banyak pedagang yang datang belanja bang ada yang pake motor dan mobil” bebernya kamis, 06/02/2024

Menurut keterangan warga Masyarakat Yg Tidak Berkenan Menyebutkan Namanya Bahwa Rumah Tersebut Banyak Transaksi Rokok Ilegal bahkan Sampai Mengantri dan menurut informasi di lapangan Diduga bos atau pemilik usaha tersebut Benama (Harun) selaku distributor rokok ilegal atau tanpa pita Cukai ke seluruh wilayah Kecamatan Jambe Dan sekitarnya.

Dari data yang berhasil dihimpun Tim investigas,i peredaran rokok ilegal khusunya di Kecamatan Jambe Dan sekitarnya bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, maka dari itu tim investigasi dari gabungan beberapa media berharap Agar APH khususnya Bea Cukai wilayah Banten Segera Menindak tegas para pelaku pengusaha Rokok Ilegal tersebut.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).

Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.

Hingga berita ini di tayangkan pihak APH belum di konfirmasi. (*) Red/Tim

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *