Suara62.id || Jepara – Proyek relokasi Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, yang diharapkan menjadi pasar modern percontohan justru mangkrak. Sejak dimulai pada 2018, proyek ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 60 miliar, namun hingga kini masih terbengkalai. Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin menguat setelah masyarakat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung RI. Jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat bersama LSM siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan didampingi sejumlah media. ( 10/03/2025).

Proyek relokasi Pasar Bangsri awalnya dirancang dengan anggaran Rp 90 miliar untuk membangun pasar modern di lokasi baru. Namun, proyek ini justru dipenuhi permasalahan dan belum selesai hingga 2024. Bangunan utama pasar dibiarkan terbengkalai, atap mengalami kebocoran, dan fasilitas yang ada tidak layak pakai. Padahal, tambahan anggaran Rp 14 miliar telah dialokasikan untuk perbaikan, tetapi hasilnya masih jauh dari harapan.
Sementara itu, para pedagang yang seharusnya sudah menempati pasar baru masih terpaksa bertahan di kios pasar lama yang kondisinya semakin tidak layak.
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menyeret sejumlah pihak, termasuk kontraktor dan selaku pengampu pejabat Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara. Berikut rincian anggaran yang telah dikeluarkan selama enam tahun terakhir:
2018: Rp 11 miliar – Dikerjakan oleh CV lokal di Jepara. 2019: Rp 23,9 miliar – Pemenang tender PT. CHIMARDER 777 dari Semarang. 2021: Rp 4,7 miliar – Proyek tetap mangkrak. 2022: Rp 5,4 miliar – Tidak ada perkembangan signifikan. 2023-2024: Rp 14,4 miliar – Digunakan untuk perbaikan atap, tetapi tetap bocor.
Tahun 2025 (rencana): Rp 14,9 miliar – Anggaran tambahan yang masih dipertanyakan.
Total anggaran yang sudah terserap lebih dari Rp 60 miliar, tetapi pasar tetap tak bisa digunakan.
Proyek ini dimulai pada 2018 dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, sejak awal pengerjaan, proyek ini mengalami berbagai kendala, mulai dari keterlambatan pembangunan, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga indikasi pengurangan kualitas bangunan yang berpotensi merugikan negara.
Material yang digunakan, terutama besi atap, diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketinggian bangunan yang seharusnya 20 meter dikurangi menjadi 18 meter tanpa alasan yang jelas.
Laporan H inisial tokoh masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek ini telah masuk ke Kejati Jateng pada 23 Agustus 2023 dan kembali dilaporkan pada 2 Maret 2024. Bahkan, laporan terbaru juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI pada 30 Oktober 2025, oleh Suara Keadilan, telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah untuk ditindak lanjuti.
Masyarakat dan LSM yang turut mengawal kasus ini menegaskan bahwa jika Kejati Jateng tidak segera bertindak, mereka akan membawa laporan ini ke KPK.
Proyek relokasi Pasar Bangsri telah menyedot lebih dari Rp 60 miliar dari uang rakyat, tetapi hasilnya jauh dari yang diharapkan. Para pedagang masih harus bertahan di pasar lama yang sudah tidak layak, sementara pasar baru tidak bisa digunakan.
“Kami minta Kejati Jateng serius menangani dugaan korupsi ini! Jika dibiarkan, kami akan bawa kasus ini ke Gedung Merah Putih KPK!” ujar salah satu perwakilan LSM.
Masyarakat berharap Kejati Jateng segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab. Jika tidak ada tindakan konkret, laporan ini akan terus dikawal hingga tingkat pusat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi potensi kerugian negara. Semua mata kini tertuju pada aparat penegak hukum, apakah mereka akan bertindak tegas atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
(Rettim/Jateng)