Suara62.id || Tangerang – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina diduga kerap sekali melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan jumlah yang tak wajar. Bahkan, ada indikasi para Mafia solar bersubsidi telah menjalin kerjasama atau persekongkolan yang terstruktur dengan oknum petugas SPBU Pertamina. Hingga, menjadikan ladang para Mafia solar bersubsidi semakin tumbuh subur di Kota Tangerang.

Seperti, adanya dugaan praktik-praktik nakal dari SPBU Pertamina 34.151.19 di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, yang terindikasi menjadi sumber sumur bagi para Mafia penyedot solar bersubsidi dan kini, sering dijadikan tempat paling favorit kendaraan box Fuso yang telah dimodifikasi sebagai heli, untuk menguras solar bersubsidi dari pemerintah yang menyebabkan kerugian negara.

Dari penelusuran Wartawan Suara 62.id, yang sedang melakukan peliputan dan pencarian informasi terhadap maraknya SPBU Pertamina yang bermain kecurangan dan persekongkolan dengan Mafia solar bersubsidi diwilayah Tangerang.

Hasil investigasi dilapangan diduga menguak sebuah SPBU Pertamina yang melakukan aktivitas mencurigakan dengan antrian kendaraan mobil box Fuso yang diduga milik Mafia solar bersubsidi dan telah dimodifikasi sebagai penyedot solar subsidi yang berkapasitas besar. Minggu 15/06/2025.

Berdasarkan informasi dari sopir mobil box Fuso yang telah mengantri untuk menjadi mesin penyedot solar bersubsidi menyatakan, koordinator dilapangan bernama Pi An.

“Ini punya Pi An bang yang di lapangan silakan hubungi langsung saja,” beber sopir kepada Awak Media.

Tak menunggu lama, Wartawan dari media Suara62.id langsung melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp terhadap Pi An yang diduga sebagai koordinator Mafia solar bersubsidi di Tangerang.

Namun, sangat disayangkan setelah wartawan dari Suara62.id sudah berjuang dan berusaha puluhan kali menghubungi Pi An melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Namun, apa boleh buat Pi An tetap bungkam dan tak pernah merespon saat di konfirmasi.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para mafia-mafia solar bersubsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Wilayah Hukum melakukan pembiaran, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khusunya wilayah hukum Kota Tangerang belum dikonfirmasi.

(*/red)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *