Suara62.id || Jepara – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar BBM jenis solar bersubsidi,di Kecamatan tahunan kabupaten jepara ada salah satu tempat yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM jenis solar ilegal,Selasa 4 Maret 2025.
Pantauan awak media terpakir berbagai mobil yang diduga mengambil BBM Jenis Solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang berada di wilayah kota Jepara.
Informasi yang awak media dapatkan dari lapangan gudang tersebut milik dari mafia BBM berinisial E alias Ed. Kegiatan dari Ed yang diduga sudah lama beroperasi dan tanpa tersentuh Hukum.
Saat Kasatreskrim jepara di konfirmasi awak media lewat sambungan WhatsApp menyatakan nanti saya crosscek terkait hal tersebut, ucapnya.
Dan tampak di fidio terlihat betapa arogansinya pengawal truk tengki pembawa solar bersubsidi itu menantang nantang warga yang telah menghentikan truk tengki tersebut.
Hasil wawancara awak media kepada salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang tersebut mengatakan, bahwa Ed sudah lama menempati gudang tersebut dan tidak pernah tersentuh Hukum di wilayah kecapi kecamatan tahunan kabupaten jepara.
Ed ini seorang mafia BBM jenis solar yang terbilang kebal hukum dan diduga memiliki setoran kapada pihak APH Polres jepara ”ucap Warga
Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi BBM jenis solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis atau di komersialkan, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis atau di komersialkan akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
(Rettim/Jateng)