Suara62.id | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp37.573.000 kepada oknum konsumen FIFGROUP Cabang Bungur bernama Yopi Rara. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 37 (tiga puluh tujuh) hari.
Dalam perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Perkara ini bermula pada bulan September 2024, ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda Scoopy berwarna putih dengan tenor 32 bulan dan angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan.
Selama masa pembiayaan, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya sebagai debitur dengan tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai kewajiban sejak angsuran ke-2. Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur pun melakukan upaya penagihan sesuai prosedur.
Dalam proses penagihan, diketahui bahwa kendaraan telah dialihkan kepada Taufik Hidayat tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Meskipun telah dilakukan upaya penagihan dan negosiasi lebih lanjut, debitur tidak menunjukan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Didampingi kuasa hukum dari Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H. & Partners (HPP Law Office) yang diwakili Kenny S.H., FIFGROUP Cabang Bungur melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025. Laporan tersebut kemudian diproses hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga vonis akhir.
Kepala FIFGROUP Cabang Bungur, Angga Aldo Harapente, mengatakan bahwa FIFGROUP menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut “Kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan ketentuan yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak dalam perjanjian pembiayaan,” ujarnya
Senada dengan itu, Abdul Majid selaku Kepala Remedial FIFGROUP Wilayah Jakarta berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur dan tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
FIFGROUP berharap putusan dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen, bahwa kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur serta memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.(*) Red
Tentang PT Federal International Finance:
FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu:
- FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda,
- SPEKTRA, untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga,
- DANASTRA, untuk pembiayaan multiguna,
- FINATRA, yang melayani pembiayaan usaha mikro,
- AMITRA, untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab.
Social Media
Facebook : FIFCLUB
Instagram : FIFCLUB
Twitter : @fifclub
Youtube : FIFCLUB
Website : www.fifgroup.co.id
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Corporate Communication Department Head FIFGROUP
MENARA FIF Lt. 6
Jl. T.B Simatupang Kav. 15
Cilandak, Jakarta 12440
e-mail: [email protected]