Suara62.id || Jepara – Satu unit truk pengecer tanpa stiker/papan agen resmi penyalur sedang membongkar muatan tabung gas LPG subsidi 3 Kg di Jl. Citra Soma, Desa Senenan, Kelurahan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Selasa siang (8/4/2025).

Menurut pengakuan sopir yang ditemui oleh salah satu anggota lembaga bernama Is, Sopir truk mengaku memuat tabung gas elpiji subsidi 3 kg sebanyak 200 biji.

Saat ditanyakan oleh Is tentang surat jalan serta surat perijinan distribusi elpiji yang dimuat, Dia mengatakan kalau surat keterangan pengecer gas LPG 3 kg dari pemerintah desa dan mengaku kalau suratnya ada dan ditinggal di rumahnya.
“Saya mengambil gas dari pangkalan gas elpiji tabung 3 kg dari pangkalan di Kelurahan Potroyudan,” info Sopir truk bernopol K 8973 C.
Menurut Is semestinya truk pengecer LPG 3 kg yang mengangkut tabung gas subsidi LPG 3 kg dari agen resmi penyalur harus ditempeli stiker/papan yang menunjukkan nama agen resmi penyalur.
“Hal ini untuk memastikan agar distribusi tabung gas LPG 3 Kg di Jepara tepat sasaran kepada pengguna dan tidak mudah untuk di salah gunakan,”pungkas Isa.
(sus/Jateng)