Suara62.id| KABUPATEN TANGERANG, Unit Reskrim Polsek Legok berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian gabah yang terjadi pada ⁰hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2026 di Caringin Kec. Legok Kab. Tangerang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam perkara tersebut penyidik Unit Reskrim telah menetapkan dua orang tersangka RR (laki-laki, 26 tahun) sebagai pelaku utama dan tersangka MS sebagai Penadah (Laki-laki, 48 tahun).

Iptu Ilham Husni menegaskan “Alhamdulillah, perkara pencurian gabah di Desa Caringin Legok, sudah ada orang ditetapkan tersangka, RR pelaku utama dan MS sebagai penadah”.
Namun, dalam proses penyidikan perkara tersebut, masing-masing pihak, baik korban maupun pelaku, mengajukan Restoratif Justice. Dengan adanya kesepakatan musyawarah yang terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

Kesepakatan musyawarah antara Pelapor (H)(laki-laki, usia 30 tahun) dan Tersangka RR dan MS dilakukan di Polsek Legok yang disaksikan oleh kelurganya masing-masing dan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Kedua pihak menyatakan secara tegas telah saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum lebih lanjut, dan pelaku telah memulihkan kerugian materil korban dengan cara memberikan ganti kerugian korban. Lanjut pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yang telah dibuat.
Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Iham Husni menyambut baik langkah kedua pihak tersebut. “Saya sangat mengapresiasi keinginan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai dan kekeluargaan,” ucapnya.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan Amanat Undang-Undang RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Pendekatan ini sejalan dengan budaya musyawarah mufakat yang sudah lama mengakar di masyarakat Indonesia” ujar Iptu Ilham.
“Fokus utama Restoratif Justice (RJ) mengacu terhadap (Perpol RI) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2021Tentang Penanganan Tindak Pidana Bedasarkan Keadilan Restoratif adalah pemulihan keadaan. Korban bisa mendapatkan kembali barangnya yang dicuri, atau menerima uang pengganti atas kerugian materiil yang ditanggung sepenuhnya oleh pelaku.” ungkap Iptu Ilham.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan melalui forum mediasi RJ, polisi tidak lagi dipandang sebagai institusi yang kaku dan menakutkan (hanya tahu memenjarakan orang),melainkan sebagai penengah atau fasilitator yang humanis, Hal ini meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dan mendukung fungsi kepolisian masyarakat (community policing).(*)
Redaksi : Apang Supriyadi