PristiwaNews | JAKARATA – Ludi Oliansyah dilantik menjadi Walikota Pagar Alam periode 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto pada Pilkada tahun 2024, bertempat di Istana Kepresidenan Jakarta (20/02/2025).
Dalam satu tahun kepemimpinan lodi Dugaan Manipulasi LHKPN dan Fee Proyek yang mengalir ke Lodi disoroti tajam oleh Aktivis Sumsel Jakarta Beli Yansah, S.M.

Belli Menilai, ijon proyek sangat berbahaya dan merusak ini tidak boleh terjadi Ijon proyek adalah praktik menerima uang, hadiah, atau “fee” sebelum atau saat proses pengadaan/proyek berlangsung dengan imbalan memengaruhi keputusan. Praktik ini termasuk gratifikasi dan berpotensi masuk kategori korupsi.
Manipulasi LHKPN bukan sekadar “mengakali administrasi.” Ia adalah pintu masuk runtuhnya integritas. LHKPN—laporan harta kekayaan pejabat—dibuat agar publik bisa menilai apakah seorang penyelenggara negara menjalankan amanahnya secara jujur dan bebas konflik kepentingan. Ketika laporan itu dimanipulasi—harta disembunyikan, nilai dikecilkan, atau kepemilikan dialihkan—yang rusak bukan hanya selembar dokumen, tetapi kepercayaan.

Dampaknya cepat merembet. Secara hukum, manipulasi LHKPN membuka risiko sanksi administratif hingga pidana, apalagi bila berkaitan dengan gratifikasi, suap, atau pencucian uang.
untuk itu Beli Yansah, S.M. mendesak agar KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, Memanggil Walikota Pagar Lodi Oliansyah. praktik-praktik kotor semacam ini tidak boleh dilakukan apalagi seorang kepala daerah.
Kita akan melakukan aksi di KPK RI dan Kejaksaan Agung RI Jakarta, agar sorotan kasus ini dapat di atensi oleh pihak yang berwajib. manipulasi LHKPN dan Ijon proyek bukan jalan pintas, melainkan jalan buntu. Transparansi adalah investasi reputasi. Jujur sejak awal jauh lebih ringan biayanya daripada menanggung konsekuensi kebohongan di kemudian hari. tegas Beli Yansah, S.M. (*) Red