suara62.id | Tangerang – Penanganan perkara hukum yang menjerat Tjhang A Sang alias Asang di Polres Metro Tangerang Kota mendapat perlawanan melalui sejumlah langkah hukum. Kantor Hukum Law Office Mahdi, S.H. & Partners selaku kuasa hukum Tjhang A Sang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang sekaligus melayangkan pengaduan resmi dan permohonan gelar perkara khusus kepada Irwasda Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut ditempuh karena pihak kuasa hukum menduga terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari dugaan pengalihan sengketa perdata ke ranah pidana, ketidaksesuaian dokumen transaksi, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Dalam keterangannya tertanggal Kamis (5/11/2026), kuasa hukum menyebut Tjhang A Sang pada awalnya memiliki hubungan bisnis atau hubungan keperdataan dengan seseorang bernama Djan Liong.

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan dan diproses di Polsek Sungai Kakap, Kalimantan Barat, berdasarkan laporan nomor LP/202/X/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI KAKAP/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 24 September 2025, dengan Djan Liong sebagai pelapor.

Namun, kuasa hukum menyebut persoalan yang dinilai berkaitan dengan objek sengketa tersebut kemudian kembali dilaporkan di Polres Metro Tangerang Kota melalui laporan nomor LP/B/555/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 oleh Wendy Gunawan.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan pelaporan tersebut karena menurut mereka Tjhang A Sang tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun transaksi bisnis secara langsung dengan Wendy Gunawan.

Atas dasar itu, mereka menduga terdapat pengulangan pelaporan terhadap objek persoalan yang sama atau yang mereka sebut sebagai double tracking. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang akan diuji melalui proses hukum.

Selain mempersoalkan hubungan hukum para pihak, kuasa hukum juga menyoroti dokumen transaksi berupa faktur dan nota tagihan yang disebut digunakan dalam proses penyidikan.

Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian informasi dalam dokumen tersebut, antara lain keterangan pengirim yang mencantumkan nama Sihombing/Ucok dan penerima atas nama Sihombing Kalbar.

Kuasa hukum menduga dokumen-dokumen tersebut telah diarahkan atau dikondisikan oleh Djan Liong bersama Wendy Gunawan. Mereka juga menyatakan bahwa nota asli yang sebelumnya digunakan kliennya untuk menagih pihak ketiga justru kemudian digunakan sebagai bagian dari alat bukti yang menjeratnya.

Atas dugaan tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar keaslian, asal-usul, serta proses penggunaan dokumen transaksi diperiksa secara menyeluruh.

Meski demikian, tudingan mengenai pemalsuan atau manipulasi dokumen tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang berwenang.

Kuasa hukum juga mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tjhang A Sang. Mereka menilai terdapat sejumlah aspek prosedural dan materiil yang perlu diuji, termasuk kesesuaian alat bukti serta hubungan hukum yang melatarbelakangi perkara.

Dalam argumentasinya, pihak kuasa hukum turut merujuk ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah serta pedoman penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa perdata.

Mereka menduga penyidik belum mempertimbangkan secara utuh asal-usul hubungan bisnis dan dokumen transaksi yang menjadi dasar perkara.

Namun, sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga peradilan.

Untuk menguji dugaan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan tiga langkah utama:

Mengajukan praperadilan. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tjhang A Sang sesuai ruang lingkup kewenangan praperadilan.
Meminta gelar perkara khusus. Kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya melalui Irwasda dan pihak terkait agar melakukan gelar perkara khusus untuk memeriksa konstruksi perkara, hubungan hukum para pihak, serta keaslian dokumen transaksi yang dipersoalkan.


Meminta pemeriksaan etik. Mereka juga meminta Divpropam atau Paminal memeriksa dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang oleh personel penyidik yang menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan memperoleh pemeriksaan yang objektif dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Klien kami, Tjhang A Sang, adalah korban framing dan kriminalisasi atas sengaja diubahnya urusan perdata menjadi tindak pidana melalui nota dan faktur rekayasa. Melalui praperadilan dan pengaduan ke Polda Metro Jaya, kami menuntut keadilan objektif dan penghentian proses hukum yang cacat ini,” demikian pernyataan pihak kuasa hukum.

Perkara ini masih memerlukan penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan. Keterangan dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Djan Liong, maupun Wendy Gunawan diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai asal-usul perkara, dasar penetapan tersangka, serta dokumen yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak tersebut mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum Tjhang A Sang.

Redaksi metropolitanin8.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Djan Liong, Wendy Gunawan, maupun pihak terkait lainnya.

Perkembangan sidang praperadilan dan hasil tindak lanjut pengaduan kepada Polda Metro Jaya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana perkara ini diproses berdasarkan hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Keterangan tertulis Kantor Hukum Law Office Mahdi, S.H. & Partners.

By suara62