suara62.id || Jepara – 13 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana nomor 99/Pid.B/2024/PN Jpa dengan Pemohon PK adalah Melka Anggraeni Pramono, S.E. Binti Nyoto, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan. Sidang dilangsungkan di Ruang Cakra, Senin (13/10/2025).
Dalam proses persidangan PK ini, Idrus Umarama, S.H., M.H., dari Law Office Idrus Umarama and Partners, bertindak sebagai kuasa hukum korban, yakni Stefanus Kristianto.
- Proses Persidangan Tingkat Pertama di PN Jepara
Perkara ini berawal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya Hartadi terhadap Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, S.E. Binti Nyoto atas tindak pidana penggelapan, sebagaimana dakwaan tunggal.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 14 November 2024, majelis hakim PN Jepara yang diketuai oleh Parlin Mangatas Boa Tua serta didampingi hakim anggota Afrizal dan Joko Ciptanto, menyatakan:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Vonis: 7 (tujuh) bulan penjara.
- Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Semarang
Tak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding. Dalam putusan banding pada Rabu, 18 Desember 2024 dengan nomor perkara 1094/PID/2024/PT SMG, majelis hakim yang dipimpin oleh Dolman Sinaga, S.H. (Ketua), serta Sucipto, S.H., M.H. dan Bintoro Widodo, S.H. (anggota), memutuskan: Perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan.

- Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung
Namun, Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam persidangan kasasi dengan nomor perkara 506 K/PID/2025, diputus pada Jumat, 13 Juni 2025, majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari: Ketua: Jupriyadi Anggota: Noor Edi Yono dan Tama Ulinta Br. Tarigan memutuskan untuk: Mengabulkan permohonan kasasi oleh JPU. Menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, putusan kasasi ini bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap).
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Terdakwa
Setelah putusan kasasi tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa terhadap putusan kasasi yang telah inkrah. Sidang PK digelar di PN Jepara, Senin, 13 Oktober 2025, dengan Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum, Irvan Surya Hartadi.
- Polemik Eksekusi Putusan
Pasca putusan kasasi, pihak Kejaksaan Negeri Jepara belum melakukan eksekusi terhadap Terdakwa. Idrus Umarama, S.H., M.H., kuasa hukum korban, menyampaikan kepada media bahwa: “Putusan sudah inkracht. Seharusnya eksekusi segera dilaksanakan. Jika tidak ada alasan medis yang sah, maka eksekusi tidak perlu ditunda.”
- Alasan Penundaan Eksekusi
Ditemui di Kejaksaan Negeri Jepara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dian Mario, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Mu’anah, S.H. menyatakan bahwa Kejaksaan masih menunggu surat balasan dari RSUD Kariadi Semarang terkait kondisi kesehatan Terdakwa.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di RSUD Kartini Jepara, namun karena keterbatasan alat medis, pemeriksaan dirujuk ke RSUD Kariadi Semarang. “Kita sedang menindaklanjuti,” ungkap Dian Mario, S.H., M.H.
Mu’anah, S.H. menambahkan: “Keluarga Terdakwa mengklaim bahwa Terdakwa menderita penyakit saraf, kejang-kejang, bahkan ada indikasi gangguan stroke.”
Kesimpulan
Perkara pidana penggelapan atas nama Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, S.E. Binti Nyoto telah mencapai putusan kasasi dengan vonis 1 tahun penjara. Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK), sementara proses eksekusi tertunda karena alasan kesehatan yang masih diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan kepada rumah sakit rujukan.
Berdasarkan pengamatan nampak di luar halaman PN Jepara, diduga satu unit mobil ambulan bertuliskan “Sky of Hope Ambulance” berplat nomor H 1017 ES standby, namun apakah berisikan atau tidak Terpidana Melka Anggraeni Pramono, S.E. belum diketahui pasti sebagai penumpangnya.
(sus/Jateng)