suara62.id | Jepara – Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga belum mengantongi izin atau melanggar ketentuan perizinan disorot di area persawahan Jalan Pring Tulis, Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Pada Selasa (20/10/2026), sejumlah dump truck terlihat hilir mudik mengangkut tanah urug dari lokasi yang diduga menjadi area penambangan galian C tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang pekerja di lokasi, tambang tersebut disebut-sebut milik Petinggi Desa Gemiring Lor berinisial AM. Namun, keterangan mengenai kepemilikan itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.
Awak media kemudian mendatangi Balai Desa Gemiring Lor untuk meminta klarifikasi kepada AM. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi. Salah seorang perangkat desa yang sedang bertugas menyampaikan bahwa Petinggi tengah menjalankan kegiatan di luar kantor.

Kondisi Lahan Bercekungan Besar, Aspek Keselamatan Jadi Sorotan
Dari pantauan di lokasi, lahan yang menjadi area penambangan tampak memiliki cekungan besar dan cukup luas. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian terhadap aspek keselamatan kerja, terutama bagi para pekerja yang beraktivitas di sekitar area penggalian.
Selain keselamatan pekerja, kegiatan penambangan di kawasan persawahan juga perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang, khususnya terkait legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan lahan di sekitarnya.
Apabila kegiatan tersebut terbukti beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi Kepada Petinggi Belum Berhasil
Untuk memperoleh keterangan berimbang, awak media berupaya menghubungi Petinggi Desa Gemiring Lor berinisial AM melalui sambungan telepon dan WhatsApp guna mengklarifikasi dugaan aktivitas penambangan serta informasi mengenai kepemilikan tambang tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, nomor telepon yang dihubungi dilaporkan tidak aktif sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.
Hingga kini, dugaan mengenai status perizinan dan kepemilikan lokasi penambangan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, kondisi keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Petinggi Desa Gemiring Lor berinisial AM maupun pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Via : (Redtim/Jateng)