suara62.id | Jepara – Upaya mediasi kasus dugaan penganiayaan terhadap A. Dwi Andika (20), warga Desa Pule, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali belum membuahkan hasil. Forum mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Balai Desa (Baldes) Pule pada Rabu (21/10/2026) tersebut batal digelar, sehingga keluarga korban menyatakan kecewa dan berencana melanjutkan proses hukum.
Sodikin, ayah korban, bersama A. Dwi Andika mendatangi Balai Desa Pule untuk memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Pule. Pertemuan tersebut merupakan upaya lanjutan untuk mencari penyelesaian atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami korban saat berlangsungnya pertandingan bola voli pada Agustus 2026.
Semula, mediasi dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, informasi jadwal kemudian berubah menjadi pukul 13.00 WIB. Meski telah hadir memenuhi undangan, keluarga korban kembali harus menerima kenyataan bahwa mediasi belum dapat dilaksanakan.
Petinggi (Kepala Desa) Pule, Masyumi, menjelaskan bahwa Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Desa Pule sedang mengikuti kegiatan di Polres Jepara. Oleh karena itu, agenda mediasi akan dijadwalkan ulang.
Pembatalan tersebut membuat Sodikin dan A. Dwi Andika kecewa. Keduanya mempertanyakan kepastian penyelesaian persoalan tersebut, terlebih keluarga korban telah meluangkan waktu untuk menghadiri undangan resmi dari pemerintah desa.
“Pada mediasi pertama, Petinggi mempersilakan kalau pihak keluarga korban mau mengambil langkah hukum dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa A. Dwi Andika,” kata Sodikin.

Korban Mengaku Mengalami Luka dan Trauma Psikis
Di hadapan awak media yang hadir di Balai Desa Pule, A. Dwi Andika menegaskan bahwa dirinya ingin mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Saya minta keadilan, agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas A. Dwi Andika.
Ia mengaku mengalami luka-luka dan trauma psikis akibat kejadian tersebut. Karena itu, ia berharap persoalan yang dialaminya dapat ditangani secara serius dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Sodikin menerangkan bahwa anaknya diduga mengalami penganiayaan oleh dua hingga tiga orang saat mengikuti pertandingan bola voli di lapangan Desa Pule pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Anak saya dianiaya pada saat dia bertanding sebagai atlet bola voli di lapangan. Kemudian, usai kejadian, anak saya dibawa ambulans desa ke PKU Muhammadiyah Mayong untuk melakukan Visum et Repertum (VeR),” ungkap Sodikin kepada awak media.
Pengaduan Telah Diterima Polsek Mayong
Pasca mendapatkan surat visum, A. Dwi Andika, Sabtu, 15 Agustus 2026 mengadukan peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Mayong. Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/52/X/2026/SPKT/Polsek Mayong/Res.Jpr/Polda Jateng.
Di sisi lain, Pemdes Pule sebelumnya berupaya memfasilitasi musyawarah karena peristiwa tersebut melibatkan warga setempat dan terjadi saat penyelenggaraan kegiatan di desa.
Salah satu anggota kepolisian yang hadir di Balai Desa Pule berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh semua pihak.
“Peristiwa ini kan melibatkan sesama warga Desa Pule, jadi sebaiknya bisa diselesaikan di tingkat desa. Dan peristiwa juga terjadi pada saat event desa,” ujar N, anggota Polsek Batealit yang menjadi pendamping desa.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, upaya mediasi yang difasilitasi Pemdes Pule belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.
Keluarga Korban Meminta Kepastian Mediasi
Sodikin berharap Pemdes Pule segera menjadwalkan kembali mediasi dengan kepastian waktu dan kehadiran para pihak yang berkepentingan. Ia menegaskan bahwa kedatangannya bersama anaknya merupakan bentuk itikad baik untuk mencari penyelesaian.
“Mohon secepatnya itikad baik dari Petinggi, karena kami sudah datang ke Baldes dengan niat baik. Jadi, mohon hak saya dihargai. Saya merasa dipermainkan. Kenapa tiba-tiba mediasi digagalkan sepihak tanpa penjelasan dari Petinggi,” pungkasnya.
Keluarga korban berharap pemerintah desa dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan mediasi. Namun, apabila belum ada penyelesaian, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui jalur yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan penyelesaian dalam forum mediasi tersebut. Dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban diharapkan dapat ditangani sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Via : (sus/Jateng)