suara62.id | Denpasar – Penanganan dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang disebut melibatkan sebuah klinik di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai barang yang dikabarkan mencapai Rp5 miliar, melainkan juga karena munculnya informasi dari seorang sumber mengenai dugaan ketidaktransparanan penanganan perkara oleh oknum aparat di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Informasi tersebut menyeret nama AKP I Putu Carlos Dolesgit, yang oleh sumber disebut terkait dengan penanganan perkara di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali. Sumber juga meminta agar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Namun, seluruh dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat, adanya kesepakatan dengan pihak tertentu, maupun rencana penjualan kembali barang bukti masih merupakan keterangan sepihak dari sumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Berawal dari Dugaan Penggerebekan Klinik, Ribuan Produk Farmasi Disebut Diamankan

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media bahwa dugaan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan produk farmasi tanpa izin edar melalui situs web dan pelayanan langsung di sebuah klinik.

Lokasi yang disebut dalam informasi tersebut adalah Cahaya Longevity Clinic atau Drip Clinic di kawasan Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Menurut sumber, tindakan pengamanan diduga berlangsung pada September 2026 dan melibatkan personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Produk yang disebut menjadi objek pemeriksaan antara lain peptide, glutathione, berbagai sediaan injeksi, obat oral, krim, serum, hingga produk semprot hidung.

Sumber mengklaim terdapat ribuan botol dan ampul serta berbagai produk yang diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nilai keseluruhan produk yang disebut diamankan diperkirakan mencapai Rp5 miliar berdasarkan perhitungan modal. Sumber bahkan memperkirakan nilai penjualannya dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat apabila seluruh produk tersebut dipasarkan.

Meski demikian, jumlah barang, nilai ekonomis, status perizinan, serta keberadaan barang bukti tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi, berita acara penyitaan, dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Mengapa Perkembangan Perkara Belum Terbuka?

Persoalan yang paling disoroti sumber bukan semata dugaan peredaran produk farmasi tanpa izin edar, tetapi perkembangan penanganan kasus setelah tindakan pengamanan yang disebut terjadi.

Sumber mempertanyakan apakah perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, masih berada pada tahap penyelidikan, atau telah memperoleh keputusan hukum lainnya.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya komunikasi antara pihak yang berkepentingan dengan aparat penanganan perkara melalui penasihat hukum.

Bahkan, sumber menuding terdapat kemungkinan pengaturan penyelesaian perkara dan rencana pengalihan barang yang sebelumnya disebut telah diamankan.

Tuduhan tersebut sangat serius, tetapi belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa AKP I Putu Carlos Dolesgit atau pejabat lainnya telah menerima imbalan, mengatur perkara, ataupun menyalahgunakan barang bukti.

Justru karena tuduhan ini menyangkut integritas penegakan hukum, diperlukan klarifikasi resmi yang dapat menjelaskan kronologi, administrasi penanganan perkara, serta pengawasan terhadap barang yang diamankan.

Jika benar terdapat penyitaan barang bernilai miliaran rupiah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencatatan, penyimpanan, dan pengawasannya sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Barang bukti dalam perkara pidana bukan komoditas yang dapat dipindahtangankan secara bebas. Setiap tindakan terhadap barang sitaan harus memiliki dasar hukum, administrasi yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Dugaan Jalur Masuk Produk dari Luar Negeri Juga Perlu Ditelusuri

Selain mempertanyakan penanganan perkara, sumber menyampaikan informasi mengenai dugaan jalur distribusi produk farmasi tersebut.

Menurut keterangannya, sejumlah bahan diduga dibawa dari luar negeri melalui penerbangan penumpang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan metode hand carry.

Bahan-bahan tersebut kemudian diduga menjalani proses pengemasan, pencampuran, dan pemberian merek di beberapa lokasi di Bali sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Sumber menyebut kawasan Canggu, Berawa, dan Umalas sebagai lokasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Produk tersebut diduga dipasarkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kecantikan, kebugaran, program penurunan berat badan, hingga penggunaan lain yang memerlukan pengawasan medis.

Informasi tersebut perlu diperiksa bersama BPOM, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan aparat kepolisian.

Apabila terbukti terdapat kegiatan produksi, pengemasan, atau distribusi sediaan farmasi tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, produk yang digunakan melalui suntikan memiliki risiko kesehatan serius apabila mutu, sterilitas, komposisi, dan keamanannya tidak terjamin.

Pemilik Klinik dan Keterlibatan Tenaga Asing Perlu Diklarifikasi

Dalam keterangannya, sumber turut menyebut seorang warga negara Selandia Baru bernama Luicious Visan Singh sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional usaha tersebut.

Sumber juga menyampaikan dugaan keterlibatan tenaga kesehatan dan tenaga pemasaran berkewarganegaraan asing yang status perizinan kerjanya perlu diperiksa.

Namun, identitas kepemilikan usaha, kedudukan hukum pihak yang disebut, status izin tenaga asing, serta dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan operasional klinik belum memperoleh konfirmasi resmi.

Belum terdapat pula dasar yang cukup untuk menyatakan seseorang melarikan diri, berstatus buronan, atau sengaja menghindari proses hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas badan usaha, izin fasilitas pelayanan kesehatan, izin praktik tenaga kesehatan, dan izin edar produk menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.

Nama AKP Putu Carlos Disorot, Pengawasan Internal Polda Bali Diharapkan Berjalan

Munculnya tuduhan terhadap oknum aparat penegak hukum tentu tidak boleh dipandang sebagai persoalan ringan.

Namun, tuduhan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis terhadap seseorang tanpa pemeriksaan yang objektif.

Apabila sumber memiliki dokumen, rekaman komunikasi, catatan transaksi, atau informasi mengenai keberadaan barang bukti, seluruhnya perlu diserahkan kepada lembaga pengawas yang berwenang untuk diuji.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali dapat diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat pengaduan yang didukung bukti awal mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Begitu pula pengawasan internal pada fungsi reserse diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur.

Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Namun, tidak boleh pula ada penghukuman berdasarkan rumor tanpa bukti.

Apabila kelak ditemukan pelanggaran berat yang terbukti melalui mekanisme pemeriksaan, sanksi harus diterapkan secara tegas dan proporsional, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila syarat hukumnya terpenuhi.

Sumber Minta Penanganan Perkara Diusut Secara Menyeluruh

Kepada awak media, sumber menegaskan harapannya agar perkara tersebut tidak berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peredaran produk, termasuk kemungkinan pelanggaran perizinan, distribusi, dan praktik pelayanan kesehatan.

Sumber juga mendesak adanya pengawasan terhadap aparat yang menangani perkara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurut sumber, pengungkapan perkara tidak boleh hanya berhenti pada tindakan pengamanan produk. Proses hukum harus mampu menjelaskan asal barang, pihak yang bertanggung jawab, alur distribusi, serta tindakan hukum yang telah dilakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Selasa (3/11/2026).

Konfirmasi kepada AKP Putu Carlos dan Dirreskrimsus Polda Bali

Sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan berimbang, awak media Elangbali.co telah berusaha menghubungi AKP I Putu Carlos Dolesgit melalui WhatsApp pada Selasa (3/11/2026).

Namun, hingga waktu konfirmasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, belum diperoleh tanggapan.

Awak media selanjutnya berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., melalui WhatsApp.

Upaya konfirmasi tersebut juga dilaporkan belum memperoleh respons.

Belum adanya tanggapan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap tuduhan yang beredar.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Tujuh Pertanyaan yang Perlu Dijawab Ditreskrimsus Polda Bali

  • Benarkah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengamanan produk farmasi di sebuah klinik kawasan Batu Belig pada September 2026?
  • Berapa jumlah, jenis, dan nilai resmi barang yang diamankan, serta apakah seluruhnya tercatat dalam administrasi penyitaan?
  • Bagaimana status penanganan perkara saat ini? Apakah masih penyelidikan, telah naik penyidikan, atau terdapat keputusan penghentian?
  • Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengelola klinik, tenaga kesehatan, distributor, dan pihak lain yang diduga terkait?
  • Di mana barang yang diamankan saat ini disimpan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
  • Apakah benar terdapat komunikasi atau kesepakatan di luar prosedur hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara maupun barang bukti?
  • Apakah pengawasan internal telah menerima atau menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyimpangan oleh personel yang menangani kasus tersebut?

Penegakan Hukum Harus Terbuka, Dugaan Penyimpangan Wajib Diuji

Kasus ini menyangkut dua kepentingan besar yang sama-sama penting: perlindungan masyarakat dari kemungkinan peredaran produk farmasi ilegal dan perlindungan integritas institusi penegak hukum.

Apabila benar terdapat jaringan distribusi produk tanpa izin edar, aparat berkewajiban menanganinya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara, informasi tersebut juga harus diperiksa secara independen.

Nilai barang yang disebut mencapai miliaran rupiah menjadikan kebutuhan akan transparansi semakin mendesak. Kejelasan status barang bukti, perkembangan perkara, dan dasar setiap tindakan penyidik merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Polda Bali perlu memberikan penjelasan yang terukur dan dapat diverifikasi. Jika tuduhan terhadap personel tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi fitnah. Namun, jika ditemukan penyimpangan yang terbukti, penindakan tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran berat atau tindak pidana.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga oleh kemampuan institusi memastikan setiap barang bukti terjaga, setiap prosedur dipatuhi, dan setiap personel dapat dimintai pertanggungjawaban.

Hingga terdapat keterangan resmi dan bukti yang dapat diuji, dugaan yang disampaikan sumber tetap harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang disebut.

Via : (UF)

By suara62