suara62.id | Denpasar – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan transaksi sewa tanah di kawasan Canggu, Bali, senilai Rp10 miliar menyeret sejumlah nama. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah korban, Era dari Malang, mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum perwira yang disebut-sebut berasal dari Provos Divpropam Polri dalam rangkaian pertemuan dan penandatanganan perjanjian sewa tanah.

Persoalan ini bukan sekadar dugaan sengketa sewa-menyewa tanah. Korban mempertanyakan bagaimana transaksi bernilai miliaran rupiah bisa berlangsung dengan melibatkan pihak-pihak yang mengaku memiliki kewenangan dan kredibilitas, tetapi kemudian justru memunculkan persoalan serius.

Berdasarkan tanda terima Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Registrasi DUMAS/1062JX/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, Era melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Denpasar.

Pihak yang dilaporkan adalah Putu Erick Putra dan I Made Suryatma, S.H., M.Kn., yang menurut keterangan korban mengaku sebagai notaris. Korban menyebut hingga kini belum mengetahui secara jelas keberadaan kantor notaris yang bersangkutan.

BERAWAL DARI SEWA TANAH 5 ARE DI CANGGU

Menurut pengakuan Era, persoalan bermula ketika dirinya menyewa tanah seluas 5 are di kawasan Canggu dari pihak yang disebut dikuasai Putu Erick Putra melalui surat kuasa.

Merasa transaksi tersebut sah, Era kemudian menyewakan kembali sebagian tanah seluas 3 are kepada seorang warga negara asing (WNA).

Namun, persoalan mulai terbongkar ketika proses pembangunan berlangsung. Pemilik tanah yang sebenarnya datang dan mempertanyakan aktivitas pembangunan tersebut. Pemilik tanah menyatakan tidak pernah menyewakan tanah kepada Era.

Situasi ini membuat Era merasa menjadi korban dugaan penipuan. Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan mendasar terkait kewenangan pihak yang menyewakan tanah tersebut.

Pertanyaan besar pun muncul: atas dasar apa tanah tersebut disewakan? Siapa yang bertanggung jawab atas keabsahan surat kuasa? Dan bagaimana transaksi bernilai miliaran rupiah itu bisa berlangsung tanpa persoalan tersebut terungkap sejak awal?

Bagian yang paling menyita perhatian adalah pengakuan Era mengenai kehadiran seorang perwira bernama Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi dalam pertemuan dan penandatanganan perjanjian sewa tanah.

Menurut korban, kehadiran sosok yang disebut sebagai oknum Provos Divpropam Polri tersebut membuat dirinya merasa lebih yakin terhadap transaksi yang dilakukan.

Era juga mengaku bahwa Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi menyampaikan dirinya merupakan penasihat Putu Erick Putra.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu alasan korban mengaku berani mengeluarkan dana hingga Rp10 miliar.

Kini, korban mempertanyakan apa sebenarnya kapasitas dan peran yang bersangkutan dalam transaksi tersebut. Apakah kehadirannya sebatas hubungan pribadi, sebagai penasihat, atau terdapat peran lain yang perlu dijelaskan?

Tentu, hal ini membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi alat untuk membangun kepercayaan dalam transaksi apabila tidak disertai kejelasan hukum.

DANA Rp10 MILIAR, ALIRANNYA PERLU DIUNGKAP!

Lebih jauh, Era mengungkapkan bahwa uang transaksi tersebut ditransfer melalui sebuah koperasi.

Berdasarkan keterangan korban, kepala koperasi disebut menarik dana sekitar Rp4,5 miliar, sementara sisanya diduga dibagikan kepada pihak-pihak dalam kelompok Putu Erick Putra.

Aliran dana tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Siapa penerima sebenarnya? Apa dasar penarikan dana Rp4,5 miliar? Siapa saja yang menerima sisa uang tersebut?

Jika benar terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara transparan, termasuk memeriksa dokumen transaksi, rekening penerima, surat kuasa, serta perjanjian sewa tanah.

DIVPROPAM POLRI HARUS MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal institusi Polri.

Apabila benar terdapat anggota atau pejabat Polri yang hadir dalam transaksi tersebut, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapasitas kehadirannya dan apakah ada tindakan yang melanggar kode etik maupun ketentuan kedinasan.

Jangan sampai jabatan dan atribut institusi justru dipersepsikan masyarakat sebagai jaminan keamanan suatu transaksi yang ternyata bermasalah.

Awak media mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada Putu Erick Putra dan Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi melalui WhatsApp pada Sabtu (31/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR DIAM!

Kasus dugaan kerugian Rp10 miliar ini membutuhkan pengusutan yang serius. Korban membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat membutuhkan transparansi.

Sejumlah pertanyaan kini patut dijawab:

  1. Apakah surat kuasa yang digunakan untuk menyewakan tanah di Canggu benar-benar sah?
  2. Apa kapasitas Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi dalam pertemuan dan transaksi tersebut?
  3. Siapa yang bertanggung jawab atas aliran dana Rp10 miliar?
  4. Apa peran pihak koperasi dalam menerima dan menarik dana tersebut?
  5. Apakah dugaan tindak pidana ini sudah ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum?

Jangan biarkan dugaan kejahatan bernilai miliaran rupiah berhenti menjadi cerita pengaduan masyarakat.

Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukti, dan keberanian mengungkap kebenaran tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan korban dan masih memerlukan pembuktian. Pihak-pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab. Belum ada kesimpulan mengenai kesalahan pidana pihak mana pun.

Via : (UF)

By suara62