suara62.id | Jakarta – Babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi dimulai setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penahanan tersebut dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik karena menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum.
Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie terlihat digiring petugas keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia menyatakan telah diperiksa sebagai tersangka dan menghormati keputusan penyidik meski berpendapat proses pembuktian masih berlangsung.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut saya alat bukti masih dalam pemeriksaan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan dan saya siap menghadapinya,” ujar Febrie kepada awak media.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan TPPU yang dikembangkan Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penyidikan baru tersebut diterbitkan setelah Tim 9 Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri, berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal dan aliran dana hasil kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan TPPU dilakukan secara terpisah untuk menelusuri dugaan upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS, guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan Agung turut mengundang unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan koordinasi dan supervisi selama proses pemeriksaan. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Apabila nantinya terbukti di pengadilan, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bergantung pada hasil pembuktian dan dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Penahanan terhadap mantan Jampidsus ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukanlah bukti bahwa seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Via : (UF)