suara62.id | Jakarta – Dugaan tindakan arogan yang melibatkan tiga anggota Polda Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah terjadi cekcok dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa yang viral tersebut kini telah ditangani dan akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa sopir dan dua penumpang mobil Toyota Alphard berpelat nomor D 1828 XHQ merupakan anggota Polda Jawa Barat. Menurutnya, kendaraan yang digunakan bukan merupakan mobil dinas, melainkan kendaraan pribadi.

Insiden bermula ketika petugas satpam menegur pengemudi Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di area penyeberangan jalan kawasan Bundaran HI. Teguran tersebut justru berujung cekcok antara satpam dengan tiga anggota polisi yang berada di dalam kendaraan.

Keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya sempat diperintahkan melakukan push-up sebagai bentuk hukuman. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kondisi fisiknya yang lemas lantaran belum makan sejak pagi. Dalam keadaan tertekan, satpam itu mengaku menangis, bersujud, dan meminta maaf setelah disebut diancam akan dilaporkan kepada perusahaan vendor tempatnya bekerja agar dipecat.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai mencederai citra Polri yang saat ini tengah berupaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar perilaku anggota Polri, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk sanksi etik maupun administratif sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian Propam Polda Jawa Barat untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.

Via : (UF)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *