suara62.id || Jepara – Pemerintah Desa (Pemdes) Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, melaporkan oknum perangkat desa berinisial M, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan, ke Polres Jepara dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). M kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Infrastruktur
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,05 miliar yang dialokasikan untuk enam proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan aspal di beberapa RW di Desa Dudakawu: RW 03: Rp200 juta, RW 02: Rp200 juta, RW 04: Rp100 juta dan Rp200 juta, RW 01: Rp150 juta dan Rp200 juta.
Dalam pelaksanaannya, M yang juga menjabat sebagai Pelaksana Kegiatan Desa, diduga menggunakan dana sebesar Rp210 juta untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut memicu serangkaian mediasi antara Pemdes dan M, yang dilakukan sebanyak empat hingga lima kali. Dalam mediasi, M bahkan menandatangani surat kesanggupan pengembalian dana, dan menyerahkan jaminan berupa rumah serta tanah. Salah satu mediasi tersebut turut disaksikan oleh anggota DPRD Jepara dari Fraksi Golkar.
Namun, karena pengembalian belum sepenuhnya terealisasi, Pemdes akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum.
Penetapan Tersangka dan Sorotan atas Proses Audit
Penetapan M sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Salah satu dasar laporan adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Namun, menurut narasumber internal, hasil audit Inspektorat tidak bisa secara hukum dijadikan dasar penetapan kerugian negara. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, yang menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian negara.
Perdebatan Unsur Pidana dan Potensi Sengketa Perdata
Beberapa pihak menilai bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait utang-piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Terlebih, M telah menunjukkan itikad baik dengan menjaminkan aset pribadi serta menandatangani dokumen pengembalian dana.

Menurut sumber tersebut, unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini dianggap belum terpenuhi secara utuh, sehingga penetapan M sebagai tersangka dinilai janggal.
Kejanggalan dalam Proses Penetapan dan Pemeriksaan

Penetapan M sebagai tersangka juga disorot karena proses pemanggilan dilakukan saat M berada di Semarang, dengan status awal sebagai saksi. M mengaku telah dibawa ke Polres Jepara dan diperiksa selama tiga hari sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan saksi, karena secara hukum, saksi tidak boleh ditahan atau dibatasi kebebasannya sebelum memiliki status tersangka atau terdakwa. Penahanan hanya dapat dilakukan atas dasar kekhawatiran pelarian, penghancuran barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Diskresi Penyidik dan Ketentuan Hukum
Dalam konteks ini, penggunaan diskresi oleh penyidik hanya dapat dibenarkan jika tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban jabatan, dan tetap menghormati hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP. Ketentuan ini juga diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai UU Cipta Kerja.
Penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi syarat dua alat bukti yang sah, yakni:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Meskipun penentuan tersangka adalah wewenang penyidik, prosedur tersebut wajib dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
Upaya Hukum: Praperadilan dan PMH
Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb dan Fendy Reza Maulana, SH dari Kantor Pengacara M&S Law Office and Partner, dan juga salah satu Penasehat Hukum kasus Tersangka BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang saat ini ditangani KPK RI, Selasa (23/9/2025) selaku Kuasa Hukum M menyatakan akan melakukan berbagai upaya hukum seperti gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya, karena menilai bahwa perkara ini lebih condong ke ranah perdata, bukan pidana, proses ini akan menguji apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, upaya lainnya melakukan upaya gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum dan gugatan kepada pihak-pihak yang terlibat lainnya.
Penutup
Kasus ini menyajikan dinamika antara aspek pidana dan perdata dalam pengelolaan anggaran desa. Proses hukum masih berlangsung, dan publik menanti kejelasan serta keadilan dalam penanganan perkara ini.
(sus/Jateng)