Suara62.id || Padang Lawas Utara – Mobil Dinas milik Pemerintah Daerah Padang Lawas Utara (Paluta) terciduk dipakai pada saat libur kerja di Rantau Prapat Labuhan Batu ,sekitar pukul 14.00 WIB,Minggu (8/6/2025).

Mobil dinas dengan Plat No BB 1095 J terpantau parkir di dekat salah satu tempat makan kuliner “KUFUKU” kota Rantau Prapat.

Sampai saat berita ini diturunkan ,belum diketahui siapa yang menggunakan mobil kendaraan dinas ini .

Bupati Paluta saat dikonfirmasi via WhatsApp, apa sudah memberikan ijin atas penggunaan kendaraan ini,belum memberikan jawaban

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan liburan.

(DSS)

By suara62

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *