Suara62.id || Jepara – Kepala Desa Troso, Abdul Basir, diduga menutupi kasus penggunaan ijazah milik orang lain dalam proses rekrutmen perangkat desa lebih dari 20 tahun lalu. Hal ini mencuat setelah Abdul Basir menyangkal adanya perangkat desa berinisial “R” di struktur pemerintahan, padahal dua nama aktif—Riyanto dan Rokha—tercatat sebagai perangkat desa. Warga pun menuding praktik korupsi, pungutan liar (pungli), dan pelayanan buruk menjadi “penyakit” yang menghambat kemajuan Desa Troso.

Ijazah MI Milik Orang Lahan dan Penyangkalan Kepala Desa
Kasus ini pertama kali terungkap atas aduan warga yang dimuat laman media Liputan 4.com selasa 20 Mei 2025 pihak mempertanyakan keabsahan dokumen Riyanto dan Rokha sebagai perangkat desa. Diduga, salah satu dari mereka menggunakan ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) milik orang lain saat mendaftar sebagai calon perangkat desa dua dekade silam. Namun, saat dikonfirmasi wartawan Selasa lalu, Basir membantah tegas:
“Tidak ada yang berinisial R di perangkat desa sini, Mas!”
Pernyataan ini bertolak belakang dengan data resmi struktur perangkat Desa Troso yang mencantumkan Riyanto sebagai dan Rokha sebagai perangkat desa aktif. Kecurigaan warga semakin kuat karena Basir dinilai enggan membuka akses informasi terkait rekam jejak kedua pejabat tersebut. “Ini jelas upaya menutupi kesalahan masa lalu. Kalau bersih, mengapa tidak transparan?” ujar seorang aktivis desa yang enggan disebut namanya.
Keluhan Warga: Pungli, Jalan Rusak, hingga Urusan Diabaikan
Di balik skandal ijazah, warga Troso mengeluhkan kondisi pemerintahan desa yang disebut “amburadul dan tidak profesional”. Salah satu warga, N (inisial), menceritakan pengalamannya diminta uang Rp10.000 saat mengambil bantuan beras untuk keluarga miskin. “Katanya untuk kas desa. Tapi ini kan pungli? Saya terpaksa bayar karena takut dicoret dari daftar penerima,” ujarnya.
Keluhan serupa datang dari S (inisial), warga yang mengurus surat pecah tanah (pecah tumpi) sejak dua tahun lalu. Meski sudah memenuhi syarat, suratnya tak kunjung terbit. “Malah dilupakan begitu saja. Setiap ditanya, jawabannya selalu ‘nanti diproses’,” sesalnya.
Infrastruktur desa juga jadi sorotan. Jalan-jalan di banyak dusun masih rusak dan berlubang, bahkan beberapa bagian hanya berupa tanah bebatuan. “Dana desa setiap tahun sampai 2.57 milyar, tapi kami tidak pernah melihat perbaikan berarti. Yang ada proyek fiktif atau dikerjakan asal-asalan, contohnya itu bangunan di dekat sungai secengkir yang gak tau gunanya buat apa, tapi kalau malam digunakan tempat mabuk-mabukan” tutur seorang tokoh pemuda desa.
Potensi Desa Tertinggal Akibat KKN
Troso sebenarnya memiliki segudang potensi, mulai dari kerajinan batik tulis hingga hasil pertanian. Namun, warga menilai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar membuat desa ini stagnan. “Sudah 10 tahun tidak ada program pemberdayaan serius untuk pengrajin atau petani. Dana malah habis untuk hal tidak jelas,” kritik T (inisial).
Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan kabupaten turun tangan mengaudit keuangan desa serta menindak tegas oknum yang melakukan penyimpangan. “Perangkat desa harus dipegang orang kompeten, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau sogokan,” tegas N.
Menanti Langkah Tegas Pemerintah
Sampai saat ini, Abdul Basir belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kontradiksi pernyataannya dengan data perangkat desa. Warga pun mempertanyakan komitmennya membenahi Troso. “Kalau kepemimpinan sekarang tidak berubah, kami khawatir Troso akan semakin terpuruk,” ucap S.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Jepara untuk menunjukkan keseriusan memberantas KKN hingga level desa. Apakah Troso akan dibiarkan tenggelam dalam praktik korup, atau menjadi contoh transformasi menuju tata kelola desa yang transparan? Jawabannya ada di tangan pemerintah dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
(Rettim/Jateng)