suara62.id | ParungPanjang — Sebanyak 16.480 kilogram atau 16,48 ton limbah produk kosmetik milik PT Lincorp Indo Nusa dimusnahkan di fasilitas PT Mitra Biosfer Indonesia , Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada 30–31 Oktober 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian dari Polsek Parungpanjang, perwakilan PT Lincorp Indo Nusa, serta Ruben Pasaribu selaku awak media suara62.id.

Salah satu hal yang menarik dalam kegiatan tersebut adalah keterbukaan pihak penyelenggara yang memberikan kesempatan kepada awak media untuk memasuki lokasi dan menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Akses yang diberikan kepada pers tersebut menjadi bentuk transparansi dalam pelaksanaan kegiatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi media untuk memperoleh informasi dan melakukan dokumentasi secara langsung di lapangan.

Kehadiran awak media juga memungkinkan masyarakat memperoleh gambaran mengenai kegiatan pemusnahan, termasuk pihak-pihak yang hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

16.480 Kilogram Limbah Dimusnahkan

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, limbah produk kosmetik tersebut tercatat sebanyak 16.480 kilogram dengan kategori Waste & Reject.

Dalam Certificate of Hazardous Waste Nomor 1218/MBI-CHW/X/2026, PT Mitra Biosfer Indonesia menerangkan bahwa limbah tersebut dimusnahkan melalui pembakaran menggunakan mesin insinerator.

Keterangan serupa juga tercantum dalam Berita Acara Pemusnahan Waste & Reject Nomor 1218/MBI-BAPWR/LB-B3/X/2026. Kedua dokumen tersebut diterbitkan oleh PT Mitra Biosfer Indonesia dan bertanggal 31 Oktober 2026.

Dokumen itu mencantumkan PT Lincorp Indo Nusa sebagai pihak penghasil limbah dan PT Mitra Biosfer Indonesia sebagai pihak yang melaksanakan pemusnahan.

Keterbukaan Informasi Bagi Publik

Kehadiran BPOM, Kepolisian Polsek Parungpanjang, pihak PT Lincorp Indo Nusa, serta awak media dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dokumentasi pelaksanaan pemusnahan.

Bagi pers, kesempatan untuk menyaksikan langsung suatu kegiatan merupakan ruang penting dalam menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya dalam memperoleh informasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat berdasarkan apa yang dilihat dan didokumentasikan.

Dokumentasi berupa foto kehadiran para pihak dan kegiatan di lokasi turut menjadi bagian dari pemberitaan suara62.id sebagai gambaran keterbukaan akses yang diberikan kepada awak media.

Melalui kegiatan ini, keterbukaan informasi dan akses bagi pers menjadi hal positif yang patut diapresiasi dalam mendukung penyampaian informasi kepada publik secara transparan dan bertanggung jawab.

Via : (RP)

By suara62